Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin memimpin Rapat Paripurna Penyampaian 2 Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Tanbu, Senin (10/08/26).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu ini dihadiri Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, selaku mewakili Bupati Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
Adapun Raperda buang diusulkan, yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan
Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Dalam sambutannya, Wisnu Wardhana atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas dilaksanakannya Rapat Paripurna ini.
Dikatakannya, Penyusunan kedua Raperda ini merupakan langkah krusial untuk menyesuaikan regulasi daerah kita agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Adapun penyempurnaan poin-poin substansial dan penting dalam kedua Raperda tersebut mencakup:
Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum, fleksibilitas penyelenggaraan, serta penyesuaian hak dan kewajiban Kepala Desa, di antaranya meliputi Perubahan Masa Jabatan & Periodisasi: Masa jabatan Kepala Desa disesuaikan menjadi 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan (secara berturut-turut atau tidak berturut-turut).
Mekanisme Pilkades Bergelombang & 1 (Satu) Calon: Mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun, serta mengakomodasi aturan teknis dan pemilihan dengan 1 (satu) calon tunggal melawan kolom kosong.
Jaminan dan Tunjangan Purnatugas: Kepala Desa diberikan hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pemberian tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.
Persyaratan & Tata Cara Pemilihan Antarwaktu (PAW): Mengatur penyesuaian persyaratan calon (seperti batasan periode sebelumnya dan dokumen administrasi), mekanisme pemungutan suara (langsung maupun elektronik), serta pelaksanaan Pilkades Antarwaktu melalui Musyawarah Desa apabila sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun.
Melalui perubahan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas, memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pada Rapat Paripurna tersebut, juga disampaikan usulan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.