Pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2026 akhirnya memasuki tahap penting. DPRD Kabupaten Kotabaru menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-4 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (31/8/2026).
Rapat berlangsung terbuka untuk umum dan dinyatakan memenuhi kuorum. Sebanyak 24 anggota DPRD hadir dari total 35 anggota.
Dalam paripurna tersebut, legislatif menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Sejumlah perhatian diberikan DPRD kepada pemerintah daerah agar perubahan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan belanja secara efisien, kesiapan pelaksanaan belanja modal, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
DPRD juga meminta pemerintah daerah memperhatikan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) secara tepat dan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan APBD.
Lebih jauh, DPRD mendorong agar anggaran perubahan diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
Pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih hingga penguatan ekonomi masyarakat menjadi sejumlah sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Pemerataan pembangunan juga menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah pesisir, kepulauan maupun kawasan pedalaman Kotabaru.
Selain memastikan program berjalan sesuai perencanaan, pemerintah daerah juga diminta memperhatikan penyelesaian kewajiban pembayaran pekerjaan sebelumnya. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran pelaksanaan program sekaligus mencegah munculnya persoalan dalam realisasi anggaran.
Persetujuan Raperda tersebut merupakan hasil rangkaian pembahasan yang dilakukan bersama antara DPRD melalui fraksi, komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil akhir pembahasan kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2026 serta Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Kotabaru.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyambut positif persetujuan tersebut. Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP., yang membacakan pendapat akhir Bupati Kotabaru, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan yang telah dilakukan.
Dengan adanya persetujuan DPRD, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru.
Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut segera diikuti dengan petunjuk pelaksanaan yang diperlukan sehingga perubahan anggaran dapat segera direalisasikan.
Pemkab Kotabaru menilai keberadaan Perda Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli Bupati, kepala SKPD, kepala bagian di lingkungan Pemkab Kotabaru, unsur TNI/Polri, Kementerian Agama serta insan pers. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.