Gelar Paripurna, DPRD Tanbu Setujui 2 Raperda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Anda Pengunjung ke 14.185.196

    Jumat, 06 November 2026

    Gelar Paripurna, DPRD Tanbu Setujui 2 Raperda

    Tanah Bumbu -
    Berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Raperda dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin, Rabu (04/11/26). 

    Rapat dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, HM. Yamani, mewakili Bupati Tanah Bumbu, para Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, Instansi Vertikal, unsur Forkopimda, pihak Perbankan ndan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.

    Adapun Raperda yang disetujui tersebut, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

    Dalam rapat tersebut, Bapemperda menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat I. Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui kedua Raperda inisiatif tersebut.

    Selanjutnya, pendapat akhir Bupati Tanah Bumbu dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Yamani. Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menekankan lima hal penting dalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan.

    Pertama, Raperda ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

    Kedua, program penanggulangan kemiskinan harus tepat sasaran dengan didukung pemutakhiran data masyarakat miskin serta mengutamakan pemenuhan hak dasar dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

    Ketiga, upaya penanggulangan kemiskinan tidak hanya melalui bantuan sosial, tetapi juga pemberdayaan masyarakat, peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan akses permodalan bagi usaha mikro dan ultra mikro.

    Keempat, pelaksanaannya memerlukan sinergi antara perangkat daerah, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat, disertai koordinasi, pendampingan, pengawasan, serta evaluasi berkelanjutan.

    Kelima, seluruh program harus didukung perencanaan dan penganggaran yang terukur, akuntabel, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, Raperda Pengembangan SDM diarahkan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, keterampilan, dan daya saing masyarakat serta aparatur pemerintah. Pengembangan SDM dinilai sebagai investasi strategis bagi masa depan Kabupaten Tanah Bumbu yang perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

    Menanggapi pendapat akhir Bupati, H. Hasanuddin menyampaikan agar seluruh catatan, usulan, saran, dan harapan dapat dihimpun oleh pimpinan DPRD sebagai bagian dari kesepakatan bersama.

    Rapat ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD terhadap kedua Raperda yang telah disetujui, disertai penandatanganan secara simbolis oleh perwakilan Bupati Tanah Bumbu. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda