Petahana Anggota DPRD Kotabaru Kampanye Dengan Mobil Dinas - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 03 April 2014

    Petahana Anggota DPRD Kotabaru Kampanye Dengan Mobil Dinas

    Kotabaru,
    Salah seorang anggota DPRD Kotabaru dari Partai Golkar, Faruk Sa'dan diduga berkampanye terbatas dengan menggunakan mobil milik pemerintah, Selasa (01/04/17).

    Faruk Sa'dan, adalah Caleg DPRD Kotabaru Daerah Pemilihan 2 telah diduga melanggar PKPU Nomor 01 Tahun 2013, tentang Larangan Menggunakan Fasilitas Negara dalam berkampanye/sosialisasi berkaitan dengan Pemilu Legislatif.

    Informasi yang diperoleh dari salah seorang Tokoh Masyarakat Geronggang yang enggan disebut namanya menyebut, Faruk Sa'dan, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru ini diduga telah berkampanye/bersosialisasi mengumpulkan orang banyak terkait pencalonan dirinya maju sebagai Calon Anggota DPRD Kotabaru Daerah Pemilihan 2.


    "Kegiatan sosialisasi pencalonan dirinya bertempat di rumah seorang warga bernama Adai di Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah sekitar pukul 15.30 WITa, Selasa  (01/04/14). Anggota DPRD tersebut juga membagi-bagikan kain sarung kepada masyarakat yang menghadiri acara tersebut," katanya.

    Dikonfirmasi ke pemilik rumah di RT 01 RW 01 Desa Geronggang, Istri Adai kepada awak media ini, Rabu (02/04/14), membenarkan ada pertemuan di rumahnya.
    "Ada puluhan orang berkumpul di rumah saya untuk mendengarkan penyampaian dari Faruk. Ia ke Kelumpang Tengah mengunjungi sedikitnya 3 Desa,nSangsang, Geronggang dan Sembilang,dia menggunakan mobil Dinas. Senin kemaren mobil dinas itu ditinggal di Sangsang karena jalan Simbuang rusak, mungkin ia enggan balik menggunakan mobil dinas itu, ia balik ke Kotabaru menggunakan speed boat. Kemaren mobil dinas itu baru diambil lagi dari Kelumpang Tengah," ungkapnya.

    Sementara Faruk Sa'dan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (03/04/14) berkilah cuma mengambil mobil dinas yang dititipkan di rumah seorang warga.
    "Saya kesana cuma mengambil mobil dinas, bukan berkampanye," ujar Faruk.

    Komisioner Panwaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Kotabaru, Yulianto, ST, Msi kepada awak media ini (02/04/14)mengatakan, dalam peraturan KPU No.1 Tahun 2013 dinyatakan dengan tegas, diantaranya calon anggota legislatif dan Kepala Daerah tidak boleh menggunakan Fasilitas Negara berupa Mobil Dinas Milik Negara/Dilarang membawa fasilitas Negara dalam konteks melakukan kegiatan kampanye/kampanye terbatas/bertatap muka secara terbuka atau sosisalisi di rumah-rumah penduduk.
    "Apabila yang ada Caleg atau Pimpinan Daerah berkampanye menggunakan Fasilitas Negara, itu sudah melanggar PKPU No.1 Tahun 2013, melanggar aturan sama melanggar Hukum," tegasnya.

    Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang melihat atau mendengar, juga memiliki bukti formil dan materiel, silakan sampaikan ke Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Panwansu, Polres dan Kejari Kotabaru.
    "Kalau ingin ditindaklanjuti silakan datang ke sentra GAKKUMDU Panwansu Kotabaru, kalau tidak kesini ya percuma," kata Yulianto.

    Masih menurut Yulianto, minimal saksi 2 orang, dan siap menjadi saksi, baru laporan pelanggaran Pemilu kita proses," tegasnya pula.

    Sayangnya meskipun banyak pelanggaran dilakukan oleh para Caleg, namun bila tak ada laporan dan disertai saksi yang kuat maka tak ada sanksi yang bisa diberlakukan kepada para pelaku pelanggaran.(Wan/MIZ)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda