Pemerintah Kabupaten Balangan Tutup Mata? - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 12 Juni 2014

    Pemerintah Kabupaten Balangan Tutup Mata?

    Bidik Kalsel,
    Pemindahan kepemilikan lahan atau take over lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Perkebunan Negara (PTPN) XIII Perkebunan Inti Rakyat Khusus (Pirsus) II Afdeling Paringin Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan, seluas 2.071 hektar ke PT Adaro Indonesia, per 22 Mei 2014 lalu, menimbulkan banyak masalah.

    Berpindahnya lahan HGU dari sektor perkebunan beralih fungsi ke pertambangan, yang konon Bupati Balangan tidak mengetahuinya itu, menjadi perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat.

    Ketua DPRD Balangan, H Zainuddin yang didampingi Wakil Ketua DPRD, H M Yusuf A SH mengungkapkan, tidak adanya koordinasi dengan pihak dewan perihal take over lahan HGU dari perkebunan yang dialihfungsikan ke pertambangan itu, dikuatirkan akan menimbulkan dampak sosial ekonomi yang luas.

    M Yusuf A menegaskan, selama ini kalangan DPRD Balangan selaku lembaga wakil rakyat, tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak tahu persis proses akuisisi lahan HGU seluas 2.071 hektar tersebut, baik dari pihak PTPN XIII sebagai pemegang izin sah HGU, maupun dari PT Adaro Indonesia sebagai pengelola lahan selanjutnya.

    “Bahkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Balangan sendiri, juga tidak ada sedikit pun pemberitahuan mengenai rencana ataupun pelaksanaan akuisisi lahan HGU milik PTPN XIII tersebut, dan tahu-tahu PTPN XIII melakukan take over lahan HGUnya, lalu DPRD Balangan ini dianggap apa? Pemerintah daerah juga harus segera bertindak secepat mungkin menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai pemerintah tutup mata,” ujar politisi Partai Golkar tersebut kepada wartawan, Senin (2/6/14) lalu.

    M Yusuf A mengakui, pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan pengalihan lahan HGU seluas 2.071 hektar tersebut dari pihak PTPN XIII sebagai pemegang izin sah ke PT Adaro Indonesia.

    “Permasalahan ini kita limpahkan ke Komisi II atau Komisi lain yang terkait, dan tidak menutup kemungkinan kita akan bentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) terkait permasalahan ini,” tegasnya.

    Ketua Komisi II DPRD Balangan, Sumarso menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten, baik pemerintah kabupaten setempat, maupun Dirjen Kementerian terkait, guna penyelesaian permasalahan akibat tindakan PT Adaro Indonesia yang mengakuisisi lahan HGU PTPN XIII dari fungsi perkebunan ke fungsi pertambangan.

    “Kita juga akan mempertanyakan tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terkait kesepakatan take over tersebut,” tegas Sumarso.

    Lebih jauh Sumarso mengatakan, sebelum ada kejelasan mengenai masalah ini, pihaknya ingin masyarakat tetap diperbolehkan bekerja di lahan HGU perkebunan Pirsus II Paringin tersebut. Sebab masyarakat masih belum siap untuk diberhentikan bekerja secara sepihak. Sehingga ketika masyarakat masih ngotot menoreh karet, malah ditangkap aparat.

    Keluhan serupa juga ditunjukan Ketua LSM Hijau Rindang Lestari, H Hudari, tindakan PTPN XIII sebagai BUMN melepas lahan HGUnya kepada PT Adaro Indonesia, sangat bertentangan dengan status HGU pada lahan itu sendiri.

    “Izin HGU PTPN XIII merupakan izin perkebunan, yang seharusnya tidak boleh serta merta dialihfungsikan ke sektor pertambangan, harus ada kajian komprehensif secara mendalam terkait alih fungsi tersebut, baik secara lingkungan maupun sosial ekonomi dan budaya di sekitar lahan tersebut,” tegasnya.

    H Hudari membeberkan, jika PT Adaro Indonesia akan menggunakan lahan HGU PTPN XIII, harusnya ada kajian lingkungan terlebih dahulu yakni berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    “Izin Amdal yang diberikan kepada PT Adaro Indonesia pada tahun 2012 lalu, terkait peningkatan produksi dari 45 juta ton pertahun menjadi 80 juta ton pertahun, tidak ada perluasan lubang tambang, yang ada hanya pendalaman lubang tambang, artinya tindakan PT Adaro Indonesia yang mengakuisisi secara resmi lahan HGU PTPN XIII, bisa ditiadakan karena tidak mengganggu jalannya peningkatan produksi yang dilakukan PT Adaro Indonesia,” paparnya.

    Ditambahkan Hudari, seharusnya PTPN XIII sebelum melepas lahan HGUnya, menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan tanggung jawab dengan masyarakat terkait status lahan mereka.

    “Padahal sampai saat ini lahan HGU PTPN XIII itu, masih bermasalah dengan lahan kepemilikan masyarakat, seharusnya PTPN menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan yang ada sebelum melakukan take over ke PT Adaro Indonesia,” sesalnya.

    Menurut Goverment and Media Relations (GMR) Departement Manager PT Adaro Indonesia, Hikmatul Amin, mengenai lahan HGU PTPN XIII yang kini diambil alih PT Adaro Indonesia, tujuannya bukan untuk ditambang, melainkan sebagai areal pendukung pertambangan.

    "Areal tersebut kita manfaatkan untuk areal pendukung seperti areal reklamasi atau penghijauan dan pengolahan limbah serta Disposal atau penumpukan tanah kerukan,” katanya.

    Diakuinya, untuk keterlibatan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam proses take over, dirinya kurang begitu paham, namun yang jelas lahan HGU PTPN XIII Pirsus II Paringin termasuk dalam BUMN, sedang kewenangan melepas lahan HGU berada di tangan BUMN.

    Amin menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Pasal 16 menyatakan, pertama, HGU dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Kedua, peralihan HGU terjadi dengan cara jual beli, tukar menukar, penyertaan modal, hibah dan pewarisan. (Imam Bukhori)




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda