Polres Tanah Bumbu Amankan Bandar Shabu Satui - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Sabtu, 07 Juni 2014

    Polres Tanah Bumbu Amankan Bandar Shabu Satui

     ilustrasi : courtesy detik.com
     Bidik Kalsel,
    Berawal dari informasi warga, Satpolair Polres Tanah Bumbu mengamankan Mahyudi alias Yudi bin Badrani (27 Th) yang tertangkap tangan menyimpan sebanyak 29 paket kecil barang haram siap edar, dan diduga adalah bandar shabu, Kamis (05/06/14) dini hari sekira pukul 02.00 WITa di warung bilyard depan Jetty 711 Jhonlin 1 Desa Satui Barat Kecamatan Satui.

    Penangkapan tersebut ditindaklanjuti oleh Satuan Resnarkoba Polres Tanbu yang kemudian menemukan lagi barang haram tersebut di rumahnya, yaitu sebanyak 10 paket kecil dan 2 bungkus paket besar.
    Dari pengakuan Mahyudi, Satnarkoba kemudian menggeledah rumah Halimatus Sa'diah, warga Gang Mutiara Desa Sei Danau, yang juga merupakan pemasok barang haram kepada Mahyudi.
    Di tempat itu, petugas kembali mengamankan 3 orang, yaitu Halimah dan suaminya serta teman dari suaminya. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket shabu, 1 buah timbangan dan 1 buah bong yang masih ada tersisa bekas shabu di pipetnya tersimpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar.

    Setelah mengamankan ketiganya, dalam waktu yang sama, petugas kemudian memburu dan mengintai salah seorang yang telah lama menjadi Target Operasi. Selang beberapa jam kemudian, terduga Haris Fadillah bin Hanafi (27 Th) kemudian dibekuk di kediamannya di Desa Sei Cuka Satui. Di kediaman Haris, petugas kembali melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 12 paket shabu seberat 7 gram, 2 pipet kaca, 1 buah bong dan 1 set timbangan.

    KBO Satnarkoba Polres Tanbu, Ipda Sunardi membenarkan telah mengamankan 4 orang terduga bandar shabu, serta menyita 41 paket barang haram yang terdiri dari 39 paket kecil, 2 bungkus paket besar, 1 buah timbangan, 1 buah bong dan pipet kaca.

    Keterangan yang disampaikan oleh salah satu petugas Resnarkoba Tanbu, rata-rata barang haram yang masuk ke Tanah Bumbu berasal dari penghuni LP karang Intan di Banjarmasin.

    Sementara ke-4 tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 Tahun. (MIZ)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda