Didampingi jajaran Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu musnahkan barang bukti sabu, Kamis (01/10/26) di Mako Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel.
Sebanyak 118,89 gram sabu dan 11,47 gram ekstasi hasil temuan dari 13 perkara dari Bulan Juli dan Agustus dimusnahkan menggunakan blender listrik.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Anang Setyawan SH menyampaikan, dari 13 perkara yang berhasil diungkap tersebut telah mengamankan 1 orang perempuan dan 12 orang laki laki.
"Dari 13 orang tersangka, ada 2 orang yang berstatus residivis," ungkapnya.
Dan sambungnya, untuk barang bukti yang dimusnahkan, perkaranya sudah masuk tahap 1 menuju tahap 2. Selama pemeriksaan, tersangka juga didampingi oleh kuasa hukum masing masing. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.