Dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Hobi Rahman,
Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi Tanah Bumbu dengan DPMD, Camat Teluk Kepayang, Polsek Teluk Kepayang, Koramil Teluk Kepayang, Kades Dadap Kusan Raya, serta Perwakilan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (22/09/26).
Rapat digelar terkait Aspirasi Warga Dadap Kusan Raya tentang Kegiatan dan Pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata masyarakat yang berhadir melalui juru bicaranya, Muhammad Yasin membacakan tuntutan agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya Kecamatan Teluk Kepayang, Zulkarnain, agar diberhentikan sebagai Kepala Desa.
Permintaan ini disampaikan kepada Pemerintah Daerah utamanya kepada Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
Adapun alasan permintaan pemberhentian Kepala Desa ini adalah :
1. Kades Zulkarnain tidak berdomisili di Desa Dadap Kusan Raya
2. Kepala Desa Zulkarnain tidak aktif menjalankan tugasnya
3. Kades Zulkarnain tidak perhatian dan memasyarakat
4. Sekitar 90 persen Perangkat Desa tidak berdomisili dan aktif di Desa Dadap Kusan Raya
5. Aset Desa tidak bisa dipergunakan oleh masyarakat
"Dengan tidak aktifnya roda pelayanan, kami meminta agar pihak Inspektorat melakukan audit laporan kegiatan selama 2 periode berjalan," pintanya.
Menanggapi permintaan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat tersebut, Pimpinan Rapat mengatakan, untuk memberhentikan jabatan Kepala Desa harus sesuai aturan, yaitu Kepala Desa bisa berhenti jika meninggal dunia, permintaan sendiri atau mengundurkan diri dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (DPMD) Tanah Bumbu, Samsir. Dikatakannya, Kepala Desa dapat diberhentikan karena :
- Berakhir masa jabatannya
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa
- Melanggar larangan bagi Kepala Desa
- Tidak melaksanakan kewajiban
- Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ancaman pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih)
- Mengalami sakit berat atau berhalangan tetap yang membuat tidak mampu melaksanakan tugas secara berkelanjutan.
Setelah mendengar saran masukan dari berbagai pihak yang berhadir, Pimpinan Rapat akhirnya mengambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi kepada Dinas terkait agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya menjalankan dan meningkatkan roda pemerintahannya terhitung sejak Bulan November 2026 sesuai tugas dan fungsinya yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu sebelumnya.
Sesuai keinginan masyarakat, Kepala Desa harus bertempat tinggal dan menetap di desa yang dipimpinnya.
Kepala Desa beserta Aparatur Desa harus aktif melayani masyarakat sesuai hari kerja yang berlaku di Pemkab Tanbu.
Mobil operasional desa agar stand by hingga bagi masyarakat yang ingin meminjam bisa menggunakan nya.
Anggota DPRD Tanah Bumbu akan membantu mensupport kegiatan pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.