Perubahan APBD tidak boleh dimaknai hanya sebagai perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.
Jangan sampai APBD Perubahan menjadi tempat “memindahkan masalah” ke tahun anggaran berikutnya.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Asri Noviandani, pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Selasa (15/09/26).
Dikatakan Asri Noviandani, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa saran pendapat, antaranya :
1. Kepada SKPD yang dapat kewenangan terkait Perdapatan Asli Daerah diharap agar selalu berupaya mengembangkan dan meningkatkan capaian Peningkatan Pendapatan Asli Daerah khususnya Tahun 2026 dan selanjutnya di tahun – tahun mendatang. Dan jangan sampai membebani masyarakat.
Peningkatan dan target PAD jangan berhenti pada angka dalam dokumen APBD. Target PAD harus disertai strategi yang jelas, basis data yang akurat, sistem pengawasan yang kuat, serta indikator keberhasilan yang dapat diukur.
2. Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Daerah tidak menjadikan perubahan APBD sebagai ruang untuk memperbesar belanja yang tidak memiliki dampak langsung dan terukur terhadap masyarakat.
Anggaran harus mengikuti kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan birokrasi.
3. Kepada SKPD Pelaksana dan Pengguna Anggaran agar lebih mengoptimalkan Penyerapan / Pelaksanaan dan Penggunaan Anggaran Tahun 2026 sebaik mungkin dan seefesien mungkin agar tidak menimbulkan Tingginya Dana SILPA di Tahun mendatang dengan terus menjaga kualitas program dan kegiatan yang telah direncanakan dan tentunya dilaksanakan sesuai prosedur.
4. Terkait poin 3 di atas terkendala karena banyaknya Pejabat yang PLT di SKPD yang ada dan ini memicu berbagai dampak krusial terhadap jalannya Pemerintah Daerah. Keterbatasan wewenang yang secara langsung mempengaruhi efektivitas roda Pemerintahan, keraguan eksekusi APBD karena di bayangi kewenangan yang terbatas, Pejabat PLT cenderung hati – hati atau bermain aman pun dalam membelanjakan dan mengelola Anggraran yang ada di SKPD yang dipimpinnya.
Resiko Hukum dan administrasi serta potensi gugatan PTUN Pengambilan Keputusan penting oleh Pejabat PLT yang melampaui batas wewenang beresiko memicu Cacat Hukum dan Rawan di gugat oleh pihak terdampak.
5. Terkait Pengadaan Tanah untuk 39 Kopdes Merah Putih di 39 Desa, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar dicermati dan dikaji kembali terkait anggarannya. Apakah harus dianggarkan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
a. Secara Kewajiban hukum (mandatory) tidak wajib digunakan untuk modal utama dari Pemerintah Daerah.
b. Imbauan Pendampingan Pendukung / Fasilitas Kementerian Dalam Negeri menyarankan Pemerintah Daerah untuk memberikan imbauan dan dukungan melalui APBD seperti :
- Pelatihan SDM Pengurus Koperasi
- Kemudahan Pengurusan Perizinan dan Legalitas
- Fasilitasi Pemetaan Potensi ekonomi Daerah.
Pemerintah Daerah tidak boleh mengorbankan Belanja Urusan Wajib hanya demi Program Pendampingan Non - Substansial
6. Kepada SKPD yang Program Kegiatannya ada yang tertunda pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ini, agar Program Kegiatan tersebut menjadi Prioritas dimasukkan pada APBD Tahun Anggaran 2027. Dan jangan sampai Program Kegiatan tersebut tercecer atau di tunda lagi karena di tumpangi oleh Program Baru.
7. Khusus terkait Program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Fraksi PDI Perjuangan berharap kepada seluruh SKPD Pengguna Anggaran APBD 2026 ini dapat melaksanakan secara maksimal dan selalu mempertahankan prinsif pelayanan prima pada masyarakat.
8. Untuk Pengawasan secara maksimal Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Inspektorat agar kiranya secara maksimal melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh seluruh SKPD. Karena Pengawasan yang baik akan berdampak pada baik buruknya pelayanan dan Laporan Kinerja Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai.
9. Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan bukan diukur dari seberapa besar uang yang dibelanjakan, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dihasilkan. Namun demikian, rendahnya serapan anggaran pada program yang telah direncanakan menunjukkan adanya persoalan yang harus dicari akar masalahnya, apakah karena lemahnya perencanaan, proses pengadaan, kapasitas pelaksana, atau persoalan lainnya. Pemerintah daerah harus menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi serius.
10. Pencapaian Penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) bisa dipertahankan. Atau kembali diraih pada tahun ini dan tahun – tahun mendatang.
"Setelah mempelajari, mencermati dan membahas secara mendalam terhadap seluruh isi dan materi Rancangan Peraturan Daerah ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berkesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 ini telah menampung secara optimal, gagasan, saran dan pendapat dari Fraksi PDI Perjuangan, dan oleh karenanya kami dapat menerima dan menyetujui untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026," ucap Asri Noviandani.
Pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif beserta jajaran, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.