Bagian Hukum Tanbu Sidak Pengumuman Harta Kekayaan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 02 Juli 2014

    Bagian Hukum Tanbu Sidak Pengumuman Harta Kekayaan


    Bidik Kalsel,
    Sesuai Surat Keputusan KPK Nomor 7/KPK/02/2005 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Negara, Bagian Hukum Tanbu mengadakan Sidak ke tiap Kantor SKPD untuk mencek penempelan laporan harta kekayaan mereka, Kamis (19/06/14).

    Dimulai dari Kantor Bappeda, Dinas PU, Distamben dan Dispenda, Bagian Hukum memulai pemantauan penempelan atau pemajangan laporan harta kekayaan pejabat dilingkungan Pemkab Tanah Bumbu.

    Kabab Hukum Tanbu, Ikhsan Budiman menyebut, dari 113 laporan harta kekayaan pejabat yang sudah disampaikan pada LKHN KPK, baru 71 laporan yang sudah dikembalikan dan sudah disampaikan oleh Bagian Hukum ke pejabat terkait.
    Menurut Ikhsan, dengan tidak keseluruhan daftar harta kekayaan pejabat tersebut diserahkan oleh KPK, disebabkan adanya ralat atau pembetulan dan klarifikasi.

    "Kadang ada selisih harga dan besaran nilai yang dipertanyakan oleh Tim Pemeriksa.Nah, itu yang membuat terlambatnya diserahkan kesini," ujar Ikhsan.

    Masih menurut Ikhsan, sebenarnya yang diwajibkan untuk melaporkan daftar harta kekayaannya adalah Bupati dan Wakil Bupati, serta Eselon II dan III.Sedangkan berkas daftar laporan harta kekayaan pejabat tersebut dibuat didalam 2 anplop, yakni anplop besar untuk diumumkan atau dipajang, dan anplop kecil untuk disimpan sendiri.

    Menanggapi adanya beberapa pejabat yang mempunyai harta kekayaan sangat fantastis, Ikhsan menyebut itu dimungkinkan karena ada beberapa harta mereka nilainya melonjak naik hingga secara otomatis harta kekayaan mereka pun bertambah."Salah satu contoh adalah tanah, mungkin saja saat mereka membeli dulu harganya sangat murah, tapi tahun ini harganya bisa meningkat, apalagi diatasnya ada kebun, maka akan tambah mahal lagi," jelas Ikhsan.

    Disaat pelaksanaan sidak, hadir pula Wakil Bupati Tanah Bumbu, Dipriadi Darjat yang kebetulan ikut memantau pemajangan daftar harta kekayaan pejabat tersebut.

    Meskipun tidak ada peraturan atau perda menyangkut sanksi terhadap para pejabat yang tidak memajang daftar harta kekayaannya, namun menurut Wakil Bupati Tanbu hal itu akan dirumuskan nantinya, sanksi apa yang bakal diberikan oleh Pemkab Tanbu terhadap mereka yang tidak memajang.

    "Untuk sanksi, akan kita rumuskan dulu, seperti apa sanksinya bagi mereka yang tidak memajang," ujar Dipriadi. (MIZ)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda