Kejaksaan Negeri Kotabaru Peroleh Mandat SKK PT Inhutani II. - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 25 Juli 2014

    Kejaksaan Negeri Kotabaru Peroleh Mandat SKK PT Inhutani II.

    Bidik kalsel,
    Dalam acara puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 54, Kejaksaan Negeri Kotabaru mengungkapkan telah memperoleh mandat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT Inhutani II (Persero), Selasa (22/07/14).

    Disampaikan oleh Kajari Kotabaru, Hotma Tumpal Siregar,SH.MH melalui Kasi Datun Basuki Arif Wibowo,SH dalam acara Pers Gathering menyebut, sejak Januari sampai dengan Juli 2014, SPDP dari kepolisian yang masuk di Kejaksaan Negeri Kotabaru sejumlah 213 Perkara Pidana.

    Untuk berkas perkara Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sejumlah 198 perkara. Sedangkan yang sudah di eksekusi (mempunyai kekuatan hukum tetap) sebanyak 176 perkara, dan sisanya ada yang belum lengkap serta ada pula yang masih banding.

    Dalam acara Pers Gathering itu pula Basuki menjelaskan, Datun singkatan dari Perdata dan Tata Usaha Negara kedengarannya masih asing bagi masyarakat awam. Kami punya kewenangan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), dan kami bisa menjadi Jaksa Pengacara Negera mewakili Pemerintah, Lembaga Negara, atau BUMN/BUMD yang berkaitan dengan kekayaan negara.

    "Misalkan lembaga-lembaga yang saya sebutkan tadi mempunyai masalah perdata dan tata usaha negara, apabila mereka memberikan Surat Kuasa Khusus,kami bisa mewakili mereka," ungkap Basuki.

    Ditambahkannya, pada Tahun 2014 ini, Kejaksaan Negeri Kotabaru memperoleh 5 SKK dari PT.Inhutani II (Persero) untuk menangani permasalahan sengketa lahan dengan beberapa perusahaan.Permasalahan lahan ini timbul dari kawasan hutan yang sudah dikeluarkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

    Karena sudah ditetapkan menjadi APL oleh Pemkab Kotabaru, maka apabila ada perusahaan lain yang sudah memiliki ijin di area tersebut, harus menyelesaikan permasalahan dengan PT Inhutani II.

    "Ijin PT Inhutani ini kan belum berakhir, sehingga perusahaan yang memiliki ijin diatasnya harus menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Nah, itulah yang kita tempuh melalui proses Nonlitigasi (proses diluar pengadilan), yaitu melakukan negoisasi dan mediasi antara kedua belah pihak agar tidak saling dirugikan," jelasnya.

    Untuk diketahui, ada 5 SKK dari PT Inhutani untuk menyelesaikan permasalahan dengan perusahaan lain, yaitu dengan PT Multi Sarana Argo Mandiri, PT Perkasa Bumi Sakti, PT Bumiraya Investindo, PT Bumi Prada, dan PT Nusantara Pangan Sejahtera, tambah Basuki.

    Ditambahkan lagi oleh Basuki, selain mendapat SKK dari PT.Inhutani II, Datun Kejaksaan Negeri Kotabaru juga ada MOU (Nota Kesepahaman) dengan PT Pelindo III Kotabaru dan dengan Pemkab Kotabaru dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, hanya saja Pemkab Kotabaru tidak pernah memberikan SKK kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru.

    "Selain memperoleh mandat SKK dari PT Inhutani II, kami juga telah ada MOU (Nota Kesepahaman) dengan PT Pelindo III dan Pemkab Kotabaru," pungkasnya. (Wan/MIZ)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda