Tim Gabungan Satpol PP Gelar Operasi Penertiban PKL dan Pemilik Ruko. - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 14 Oktober 2014

    Tim Gabungan Satpol PP Gelar Operasi Penertiban PKL dan Pemilik Ruko.

    Bidik Kalsel (Tanbu) -
    Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Pasar, Dinas Tata Bangunan dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejumlah bangunan ruko/toko yang melebihi ketentuan dari izin mendirikan bangunan (IMB) disepanjang Jalan Raya Plajau Kecamatan Simpang Empat, Selasa (14/10/14).

    Melalui penertiban yang dilaksanakan dari tim gabungan ini, banyak didapat para pedagang kaki lima yang masih melakukan aktivitas diarea terlarang, yakni di sepanjang trotoar Jalan Raya Plajau yang akan dibangun. Selain pedagang kaki lima, juga masih banyak terdapat bangunan ruko yang melebihi batas izin dari pada bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan.

    Penertiban kali ini sudah yang ke tiga kalinya dilakukan oleh tim gabungan, tetapi belum merupakan penindakan secara langsung, melainkan diberikan pengarahan dan sosialisasi dengan cara pendekatan secara persuasif oleh aparat dan instasi terkait. Kedepannya penertiban langsung dengan penindakan terhadap para pedangan kaki lima, maupun pemilik ruko yang melanggar aturan, khususnya yang berada disepanjang Jalan Raya Plajau.

    Kabid Pembinaan Ketertiban dan Kebersihan Dinas Pasar mengatakan, "melalui penertiban ini kedepannya Kabupaten Tanah Bumbu terlihat lebih baik tertata dan dan mampu meraih Gelar Adipura, sehingga dapat mengharumkan nama daerah melalui penataan kota yang lebih baik," ujarnya.

    Adapun kendala dilapangan saat ini adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Daerah, sehingga banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Oleh karena itu, melalui penertiban ini kami juga menyampaikan sekaligus memberikan pemahaman tentang aturan yang melarang berjualan diatas trotoar sepanjang Jalan Raya Plajau, dimana dapat mengganggu pejalan kaki.

    Disamping itu Dinas Tata Bangunan juga memberikan surat pernyataan atau perjanjian kepada para pemilik ruko yang memiliki bangunan melebihi ketentuan dari izin yang diberikan oleh Dinas Tata Bangunan.

    Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja, Sarmidi, S.Sos mengatakan," penertiban kali ini hanya bersifat sosialisasi dan teguran, serta pemberian surat pernyataan kepada para pedangan kaki lima dan pemilik ruko yang melanggar. Kedepannya akan dilakukan penindakan langsung," ujarnya.

    "Oleh sebab itu, kami berharap kepada para pedagang kaki lima dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah, sehingga penataan kota dapat berjalan dengan baik," pungkasnya. (Hum)







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda