Musim panas yang berkepanjangan beberapa waktu lalu, dinilai oleh Dishutbun Tanbu sebagai salah satu pemicu maraknya penebangan liar di daerah Kecamatan Satui khususnya dan Tanah Bumbu pada umumnya.
Demikian diungkap oleh Kadishutbun Tanah Bumbu, Hanif Foisol Nurrofik SHut.Mp melalui Sekretaris Bambang Sp.Mp diruang kerjanya, Jum'at (21/11/14).
Dijelaskan Bambang, untuk Kabupaten Tanah Bumbu ada 9 pabrik pengolahan kayu (Shawmill) yang memiliki ijin dan kerjasama bahan baku kayu, yaitu UD Dinah Hamid putra Kasindo, CV Mondang, UD Alastika Makmur, UD Gumilang Jaya, UD Anugrah Shawmill, UD Amal Mulya, UD Kovet 45, UD Usaha Bersama 1 dan UD Karya Baru Shawmill.
Sedangkan keberadaannya ada di 4 Kecamatan, yaitu di Kecamatan Satui, Mantewe, Simpang Empat dan Karang Bintang.
Untuk perijinannya, shawmill tersebut diterbitkan oleh Dishutbun Propinsi Kalimantan Selatan, sedangkan ijin bahan baku kayunya ada yang berasal dari Hutan Hak, pembukaan lahan perkebunan PT Inni Joa, PT HRB dan PT Batulicin Bumi Bersujud.
Disinggung dengan banyaknya Shawmill yang diduga tak berijin dan ketersediaan bahan baku yang diduga perolehan dari penebangan liar (Bangli), diakui Bambang memang sempat terjadi marak ilegal logging, untuk itu dinas terus melakukan penertiban dilokasi yang dianggap rawan bangli.
Ditambahkannya, "untuk Shawmill yang tak memiliki ijin, kami sudah pernah melakukan penertiban dan bahkan menyita alat mesin pengolahannya. Hanya saja, personil terkendala oleh lokasi sulit dan terpencil yang tak mudah dijangkau.Maklum saja, para pelaku ilegal akan menempatkan tempat usahanya ditempat yang sepi, jauh dan tak mudah dijangkau oleh orang luar," ujarnya.
Bukti maraknya ilegal logging tersebut, terlihat dengan banyaknya kayu gelondongan menumpuk dimuka Kantor Dishutbun Tanbu, yang diperoleh dari hasil kegiatan pemantauan dilapangan dan menemukan ratusan kubik kayu tak bertuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.