Ratusan Buruh Perusahaan Sawit Tuntut Kenaikan UMK - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 21 November 2014

    Ratusan Buruh Perusahaan Sawit Tuntut Kenaikan UMK

    Bidik Kalsel (Kotabaru) -
    Tuntut kenaikan upah, ratusan buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Minamas berunjukrasa ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, Kamis (20/11/14).

    Sebanyak hampir 300 orang tenaga kerja karyawan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Minamas, dengan membawa berbagai macam atribut dan poster berunjukrasa serta menuntut kenaikan upah UMK ke Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja. Dan Transmigrasi Kotabaru.
    Para buruh  meminta upah UMK dinaikan, dari semula sebesar Rp 1,7 juta menjadi sebesar Rp 2,5 juta.

    Menurut mereka, upah yang mereka terima sekarang sangat rendah dan tak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Terlebih lagi dengan adanya kenaikan harga BBM, hingga membuat harga bahan kebutuhan pokok menjadi sangat mahal dan hampir tak terjangkau lagi.

    Ketua Serikat Pekerja PT Minamas, Robiansyah mengatakan, kedatangan mereka hanya untuk menyampaikan aspirasi, meminta perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru bisa menaikan UMK, agar dapat menjalani hidup yang layak.

    "Kami menginginkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Tahun 2014 bisa di tetapkan,sehingga kami buruh yang ada di Kabupaten Kotabaru memiliki yang namanya hidup layak, dengan standar upah yang sesuai," sebutnya.

    Ditambahkannya," yang penting dan perlu dipahami adalah, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Disana dicantumkan bahwa UMK ditetapkan berdasarkan survei KHL Kabupaten. Setelah itu dirapatkan Dewan Pengupahan dan diusulkan ke Bupati. Bupati seharusnya mengusulkan lagi ke Gubernur. Pertanyaan saya adalah, apakah tahapan itu sudah dilaksanakan, bila belum berarti kesalahan ada di Pemerintah Daerah," tambahnya.

    Sementara Kepala Dissosnakertrans Kotabaru, H Gusti Syamsul Bahri mengatakan, berdasarkan survei 6 pasar yang ada di Kabupaten Kotabaru, 60 indikator kebutuhan hidup layak UMK sebesar Rp1,37 juta, dan UMP sebesar Rp 1,87 juta.

    "Perusahaan menengah kebawah bayak yang mengurangi para pekerjanya, karena pada Tahun 2014 harga biji besi anjlok, harga sawit dan karet juga turun, ini berdampak pada pengusaha.Kami juga tidak bisa merekomendasikan UMK 2014," jelasnya.

    Setelah bertemu dengan Kadissosnakertrans, para buruh melanjutkan demo ke Kantor DPRD Kotabaru. Disana mereka langsung disambut oleh Bupati dan Ketua DPRD Kotabaru, H Irhami Ridjani Rais dan Alpisah.

    Dihadapan para buruh, Irhami mengatakan,"semua para Gubernur akan merevisi UU para buruh, supaya UMK naik, namanya birokrasi perlu banyak pertimbangan dan serahkan saja pada pemerintah," ujarnya.

    Ditambahkannya, "masalah UMK sudah menjadi tanggungjawab pemerintah, akan kami perjuangkan, karena bukan hanya buruh saja, nelayan dan petani juga adalah warga kita, yang kesemuanya itu perlu untuk diperjuangkan.Bila ada masalah datang saja, tak perlu banyak orang dan berunjukrasa, cukup beberapa orang sebagai perwakilan biar kita rundingan dengan pihak perusahaan," pungkasnya. (San/M12)








    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda