Perusahaan Gusur Lahan, Warga Kelumpang Hilir Tuntut Bebaskan Lahan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 01 Desember 2014

    Perusahaan Gusur Lahan, Warga Kelumpang Hilir Tuntut Bebaskan Lahan



    Bidik Kalsel -
    Karena PT JAM dan PT Kodeco dianggap tak ada koordinasi, dan main gusur lahan, ratusan warga Kecamatan Kelumpang Hilir unjukrasa ke Kantor DPRD Kotabaru, Senin (01/12/14).

    Hampir 2 ratus orang warga dengan menggunakan 19 unit mobil pick up bak terbuka beramai ramai mendatangi Kantor DPRD Kotabaru.

    Kedatangan para warga tersebut, dipicu oleh aktivitas PT Jhonlin Agro Mandiri dan PT Kodeco Timber yang menggusur lahan milik para warga.

    Dalam tuntutannya, para warga Desa Sahapi, Serongga dan Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir itu meminta, agar lahan mereka dibebaskan dari kawasan eks Kodeco, Kawasan Hutan Produksi menjadi Kawasan Hutan APL.

    Warga juga meminta, agar Pemda Kotabaru dan DPRD Kotabaru untuk memperjuangkan nasib warga di 3 desa tersebut, yang mana lahannya sekarang digusur oleh pihak PT Jhonlin Agro Mandiri dan PT Kodeco Timber.

    Dalam pertemuan diruang rapat Kantor DPRD Kotabaru, sebanyak 15 orang perwakilan diterima oleh Pemda dan DPRD Kotabaru, dan dipersilakan untuk menyampaikan tuntutannya.
    Salah seorang perwakilan dari masyarakat, Surgo Utomo yang juga menjabat sebagai Ketua Gapoktan Desa Sahapi menyampaikan kepada Bupati dan DPRD Kotabaru, tentang keresahan warga di 3 desa mengenai adanya penggusuran lahan warga yang di lakukan pihak PT Jhonlin Agro Mandiri dan PT Kodeco Timber.

    Bupati Kotabaru, H Irhami Ridjani Rais dalam sambutannya mengatakan, jika pihak perusahaan belum berkoordinasi kepada warga, dan warga setempat sudah memiliki surat kepemilikan lahannya maka pihak perusahaan belum boleh melakukan kegiatan apapun. Ditambahkannya, Desa Sahapi sangat memang mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

    Pada pertemuan itu juga, dijelaskan oleh Bupati bahwa tapal batas antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu hingga saat ini belum selesai.

    "Kepada Camat Kelumpang Hilir, agar mengamankan wilayahnya dan membantu masyarakat dalam mempertahankan haknya, bilamana perlu secepatnya mengumpulkan data hak kepemilikan tanah warga, biar nanti dan Pemda bersama DPRD bersama sama turun kelapangan untuk mengecek lahan tersebut," pungkasnya.

    Senada dengan itu, Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah juga meminta kepada warga agar secepatnya bisa mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan tanahnya sebagai dasar Pemda Kotabaru memperjuangkan hak mereka, dan mampu memberikan proses yang terbaik kepada masyarakat Kecamatan Kelumpang Hilir.

    Dalam pertemuan itu, disepakati bersama oleh Pemda dan DPRD Kotabaru untuk melakukan peninjauan dan pengecekan fhisik dilapangan pada Tanggal 15 dan 16 Desember mendatang.
    Perlu diketahui, PT Jhonlin Agro Mandiri dan PT Kodeco Timber sudah menurunkan 7 alat berat (dozer dan excavator), melakukan penggusuran lahan warga setempat.

    Sedangkan kegiatan tersebut dimulai sejak Tahun 2010 sampai 2014, sehingga warga Desa Sahapi, Serongga dan Tegalrejo sangat resah dengan adanya kegiatan perusahaan tersebut. (Ardy/M12)










    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda