Tambang Batubara Tanpa Ijin Didemo Warga. - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 05 November 2014

    Tambang Batubara Tanpa Ijin Didemo Warga.

    Bidik Kalsel (Tanbu) -
    Aktivitas penambangan yang diduga ilegal dan sebelum nya pernah dihentikan, akhirnya kembali didemo warga.

    Warga Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui, kembali melakukan demonstrasi untuk menghentikan kegiatan aktivitas penambangan batubara dekat pemukiman warga. Sebelumnya juga pernah dihentikan, akan tetapi beroperasi lagi tanpa adanya koordinasi kepada pihak masyarakat khususnya warga Jalan Perintis Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (03/11/14).‬

    ‪Demonstrasi yang dilakukan warga Desa Makmur Mulia pada sore sekira pukul 13.00 wita tersebut adalah untuk menghentikan kegiatan penambangan batubara yang berdekatan dengan pemukiman mereka, karena sangat mengganggu kenyamanan warga masyarakat. Selain terganggu adanya suara bising dan getarannya, warga juga khawatir akibat dari aktivitas penambangan tersebut menimbulkan terjadinya longsor.

    Sebelumnya, warga dulu pernah menuntut pihak perusahaan, yakni PT PKS untuk membebaskan tanah mereka agar tidak termasuk didalam areal tambang.
    ‪Dalam hal ini, kedua belah pihak pernah melakukan perundingan di Kantor Desa Makmur Mulia pada Jum'at (24/10/14), yang dihadiri pihak Muspika Satui namun tidak menemui kata sepakat.
    ‪PT PKS selaku subcountraktor, bersikeras melakukan penambangan karena mengacu pada kesepakatan yang pernah dibuat warga dengan pihak PT Arutmin Indonesia (AI) Satui sebagai pihak pemegang ijin Konsesi PKP2B yang telah melakukan pembebasan lahan disekitar pemukiman warga, dan diberi pagar pembatas berjarak radius 500 meter.

    ‪"kami bekerja atas kuasa PT Arutmin Indonesia Satui melalui kontrak kerjasama dengan PT Jhonlin Baratama. Kami akan tetap akan melakukan kegiatan, kecuali pihak PT JB yang menghentikanya," ucap perwakilan PT PKS.

    ‪Warga perintis menegaskan, warga masyarakat pada intinya tidak punya hak untuk menghentikan pertambangan, akan tetapi berhubung dengan lingkungan perumahan penduduk rawan longsor maupun bising dan debu serta nyawa manusia yang bakal terancam, maka minta ketegasan hukum harus dijalankan serta bersikap adil jangan merugikan warga masyarakat.

    ‪Camat Satui, H SETIA BUDI SKM.MM menerangkan, pihak Muspika sebagai penengah, dan ranah PKP2B yang menentukan adalah Pusat, sedangkan IUP OP dari Pemda.
    "Akan kita adakan lagi pertemuan antara pihak penambang dan warga serta dari BLHD juga Dinas Pertambangan, "ujarnya.‬

    ‪Sehubungan dengan kejadian ini, kedua belah pihak berencana akan bertemu dan memusyawarahkan kembali dengan melibatkan intansi terkait.(Edy S).‬


    Powered by Telkomsel BlackBerry®

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda