Bandar Shabu Sampurna Dibekuk Polres Tanbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 22 Januari 2015

    Bandar Shabu Sampurna Dibekuk Polres Tanbu

    Bidik kalsel -
    Tak main main genderang perang yang digaungkan oleh jajaran Satnarkoba Polres Tanah Bumbu dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Kembali salah seorang Bandar Shabu ditangkap dan diamankan beserta barang buktinya oleh Satnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Rabu (21/01/15) malam pukul 23.00 Wita.

    Maryono alias Yono bin Parjono tak berkutik ketika tertangkap tangan oleh jajaran Satnarkoba Polres Tanbu saat ingin mengantarkan shabu seberat 5 gram kepada calon pembeli.
    Oleh Satnarkoba kemudian dilakukan lagi penggeledahan dirumah kontrakannya di jalan Sampurna Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, dan berhasil menemukan belasan paketan shabu siap jual.

    Tersangka Maryono alias Yono bin Parjono (30 thn), warga yang KTP nya beralamat Jalan transmigrasi RT 03 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat tersebut, akhirnya tak berkutik dan tak mampu mengelak lagi dengan barang bukti yang berhasil ditemukan.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh jajaran Satnarkoba saat itu, sebanyak 25 paket shabu dengan total berat 87,5 gram, 1 tempat kacamata hitam, 1 bungkus tempat tic tac, 1 buah timbangan digital merk EHQ, 1 buah handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu, serta 1 unit Mobil Honda Jazz Putih DA 1626 YY.

    Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Iwan Sonjaya melalui Kasat Narkoba, AKP Shanty mengatakan, tersangka diduga merupakan seorang residivis dan telah lama diincar gerak geriknya, karena sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama di Sungai Danau pada Tahun 2009.

    "Tersangka tertangkap basah saat akan mengantarkan barang, kemudian kami lakukan penggeledahan dirumahnya, dan ditemukan lagi paketan shabu dilantai rumah serta didalam kotak kacamata hitam," jelasnya.

    Sementara pengakuan dari tersangka Maryono menyebut, barang haram diperoleh dari seorang teman saat dirinya berada didalam di LP Karang Intan Martapura berinitial UJ.

    "Barang biasanya saya ambil di Banjarmasin melalui kontak HP, ketemuan dijalan di Banjarmasin. Kadang di KM 5 atau KM 10, tak tentu dan selalu berubah tempat," aku nya.

    Ditambahkannya, dalam 1 bulan barang haram tersebut dibelinya mencapai 1 hingga 2 ons, dengan pembayaran sistem DP seharga Rp 120 juta per ons nya.

    "Dulu saya kerja dipelabuhan batubara, tapi karena sepi, saya beralih bisnis ini. Baru juga sekitar 5 bulan menjalaninya," ungkap Maryono yang berdalih melakukannya karena himpitan ekonomi.

    Nasi telah menjadi bubur. Maryono terpaksa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang secara jelas melanggar hukum, yakni dengan mengedarkan narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda, bangsa dan negara.

    Untuk perbuatannya itu, Maryono dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 Tahun kurungan penjara.(M12)













    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda