Banyaknya permasalahan tumpang tindih lahan dan klaim dari para warga didalam Kawasan Hutan, Dishutbun Tanbu gelar Sosialisasi IP4T, Selasa (13/01/15).
Seiring Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 79 Tahun 2014, tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Hawasan Hutan, Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Acara sosialisasi tersebut resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Drs. Said Akhmad, diruang rapat Bupati dengan mengundang Camat dan Kepala Desa yang wilayahnya terindikasi berada didalam Kawasan Hutan.
Menurut Sekda Tanbu, acara tersebut akan memberikan sosialisasi terhadap apa yang terjadi dimasyarakat terkait tanah warga yang berada dalam Kawasan Hutan, mengingat hak-hak masyarakat atas tanah yang dimilkinya perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan.
Disamping itu ungkap Sekda, salah satu tantangan yang dihadapi oleh Kabupaten Tanah Bumbu adalah, banyaknya pemukiman masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar Kawasan Hutan.
"Berdasarkan data Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu, sebanyak 58 Desa yang tersebar di 9 Kecamatan terindikasi berada di dalam Kawasan Hutan. Hal ini rawan menimbulkan permasalahan sosial, diantaranya konflik kepemilikan lahan antara masyarakat, badan usaha maupun dengan Pemerintah," ungkapnya.
Ia melanjutkan, adapun tugas Tim IP4T yakni dengan melakukan, menerima pendaftaran permohonan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), melakukan verifikasi permohonan IP4T, melaksanakan pendataan lapangan, melakukan analisa data yuridis dan data fisik bidang – bidang tanah yang berada dalam Kawasan Hutan serta menerbitkan hasil analisis berupa rekomendasi.
Ia mengatakan hasil Tim IP4T Kabupaten Tanah Bumbu akan ditempuh 2 (dua) alternatif penyelesaian, yaitu Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu serta Perubahan Fungsi Parsial Kawasan Hutan se – Kabupaten.(Adv/hum/BOL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.