Bidik Kalsel -
Penggunaan Dana Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diharapkan kepada pelaksana kegiatan tersebut, sesuai dengan aturan serta menempatkan pada kegiatan yang lebih prioritas.
Hal ini disampaikan Assisten III Bidang Administrasi, Muchlis SH saat membuka acara Sosialisasi penggunaan Dana SPPD, yang dilaksanakan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu di Ruang Rapat Sekda Tanbu, Selasa kemarin.
Ia menjelaskan dihadapan pegawai dan pejabat setempat, SPPD merupakan dasar penggunaan surat perjalanan yang di tandatangani oleh kuasa dan pengguna anggaran yang diperuntukkan pada kegiatan perjalanan dinas, baik keluar daerah maupun kegiatan dalam daerah.
Untuk itu kata Muchlis, penggunaan SPPD memiliki aturan yang harus di patuhi bagi pelaksananya, tentunya didasari standar anggaran yang tertera dalam Dokumen Pengguna Anggaran (DPA). Diantaranya, biaya transportasi, biaya penginapan, uang harian, serta uang representatif.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Roswandi Salem, S. Sos. MM mengutarakan, penggunaan SPPD sudah diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 58 Tahun 2014. Dimana Perbup tersebut mengatur perjalanan dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS.
Ia menjelaskan, Perbup tersebut telah mengatur pertanggungjawaban, siapa melakukan SPPD, bagaimana pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan, serta mekanisme biaya dalam perjalanan tersebut sesuai standar aturan yang di tetapkan.
Lanjutnya, hal terpenting dalam aturan tersebut Perjalanan Dinas didasarkan pada kepentingan tugas dengan mengacu kepada efektivitas dan efisiensi serta skala prioritas.
"Selain itu dana perjalanan dinas dapat menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pejabat Negara, baik pimpinan dan Anggota DPRD, PNS maupun non PNS," imbuhnya.(MN/Hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.