Antisipasi Hiburan Malam, Pemkab Tanbu Terbitkan Surat Edaran - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 21 Mei 2015

    Antisipasi Hiburan Malam, Pemkab Tanbu Terbitkan Surat Edaran



    Bidik Kalsel -
    Terkait maraknya aktivitas wanita penghibur dibeberapa hotel dan lingkungan Pasar Minggu yang disampaikan oleh pihak Nahdatul Ulama Tanah Bumbu, Pemkab Tanbu menerbitkan Surat Edaran jam malam tempat hiburan, Rabu (20/05/15).

    Pada rapat membahas penutupan komplek lokalisasi dan proses pemulangan para PSK diruang kerja Bupati Tanah Bumbu, Ketua Nahdatul Ulama Tanbu, H. Kamaruddin mengungkapkan keresahannya terhadap para wanita penghibur di 2 Hotel dan dilingkungan Pasar Minggu Simpang Empat.

    Menurut Kamaruddin, keresahannya itu adalah atas informasi dari beberapa warga yang menginformasikan secara lisan dan melalui SMS atas kegiatan malam wanita penghibur tersebut.

    "Mereka (wanita penghibur) itu secara terang-terangan mematok harga pelayanan hingga jutaan rupiah. Jadi tolong hal itu juga ditertibkan, apalagi menjelang dekat Bulan Ramadhan ini," ujarnya.

    Sementara terkait rencana aksi Pemkab Tanah Bumbu untuk menutup dan memulangkan para penghuni komplek lokalisasi di Pal Palan Sumpol Sei Danau Satui dan Kapis Batu Ampar Sei Dua Simpang Empat, Kamaruddin sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil Pemkab Tanbu.

    "Memang bukan langkah mudah untuk menutup komplek lokalisasi dan menghentikan kegiatan maksiat, untuk itu kami pihak NU sangat mendukung karena sesuai dengan Motto Bersujud," tambahnya.

    Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam rapat yang dihadiri oleh Unsur Muspida, Camat, Kapolsek, Danramil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, Bagian Hukum, Tokoh NU, Tokoh MUI, para mucikari dan kru media mengatakan, Pemkab Tanah Bumbu telah menerbitkan Surat Edaran berlakukan jam malam untuk tempat hiburan.

    "Hari ini Sekdakab Tanbu, Drs Said Akhmad telah menandatangani Surat Edaran jam malam. Kegiatan hiburan malam akan kita batasi hingga sampai pukul 01.00 wita malam," jelasnya.

    Ditambahkannya, untuk itu kegiatan jajaran Satpol PP akan ditingkatkan untuk pengawasan dilapangan, dan bahkan bila ada oknum Satpol PP yang ketahuan menjadi beking dibelakang tempat hiburan malam, maka dia takkan segan segan untuk memecatnya.

    "Jika ada oknum Satpol PP yang terlibat dan menjadi beking tempat hiburan malam, saya tak segan akan memecatnya," tegas bupati.

    Rencana penutupan komplek lokalisasi tersebut, selain didukung oleh pihak NU, MUI dan jajaran pihak terkait, juga didukung oleh para mucikari yang siap bekerjasama untuk mengosongkan tempat usahanya.(M12)








    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda