Distamben Tanbu 'Dikuliti' DPRD - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 19 Mei 2015

    Distamben Tanbu 'Dikuliti' DPRD



    Bidik Kalsel -
    Dianggap tak koperatif dan kurang menghargai setiap undangan rapat yang digelar, Distamben Tanbu dicecar berbagai pertanyaan dan 'dikuliti' para anggota DPRD Tanah Bumbu, Senin (18/05/15).

    Setelah sebelumnya rapat musyawarah gabungan antara Distamben dan DPRD Tanbu batal pada 16 April 2014 lalu, kini pihak DPRD Tanbu kembali mengundang Distamben Tanbu secara tertulis untuk mengadakan rapat Gelar Pendapat mempertanyakan pengelolaan Reklamasi Lahan Tambang, Pelayanan SKPHT serta Daftar Clear and Clean perusahaan pertambangan.

    "Bila hari ini tidak datang juga, akan kami jemput dan panggil paksa," cetus salah seorang anggota DPRD yang geram sebelum rapat digelar.

    Bertempat diruang rapat Kantor DPRD Tanah Bumbu, Desa Sepunggur Batulicin, pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, H M Alfian Rahman,SE,MM dan dihadiri oleh semua anggota Komisi DPRD tersebut, Kadistamben Tanbu dicecar dengan berbagai macam pertanyaan terkait ketiga point tersebut diatas.

    Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwijono PHS memohon maaf bila selama ada sidang atau rapat di DPRD, dirinya tak pernah bisa hadir. Dan dikatakannya, tak ada niat untuk tidak memenuhi undangan, namun semua itu karena dirinya sedang berada diluar kota dalam rangka kedinasan.

    "Saya pribadi memohon maaf bila ada salah, dan bukan niatan saya untuk tidak memenuhi undangan selama ini, karena kebetulan saya dalam rangka tugas kedinasan dan perintah pimpinan," ungkapnya saat dipertanyakan oleh DPRD tentang ketidakhadirannya disetiap undangan rapat.

    Pihak DPRD menuding, dari pelaksanaan dana Jaminan Reklamasi yang dibayar oleh para pemilik IUP OP dan tersimpan di beberapa Bank, pihak Distamben dinilai kurang tanggap dan transparan hingga merugikan daerah, karena meskipun banyak dana yang tersimpan namun tak bisa digunakan untuk mereklamasi lahan yang sudah digarap oleh perusahaan tambang hingga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

    Menanggapi hal itu, Dwijono berdalih telah melakukan upaya pencarian alamat perusahaan yang telah membayar dana Jaminan Reklamasi, serta menghubungi via telepon dan mengirim surat melalui Kantor Pos, namun tetap juga tak membuahkan hasil.

    "Kenapa kami mengirim surat via Kantor Pos, karena itu sebagai aspek legal dan bukti otentik ketika ada pemeriksaan dari BPK dan KPK," jelasnya.

    Menurut pimpinan rapat, pihak DPRD bukan mencari cari kesalahan, tapi menginginkan koordinasi yang baik antara pihak Legeslatif selaku mitra kerja Pemerintah Daerah agar bisa meningkatkan kinerja dan pendapatan daerah.

    Salah seorang anggota DPRD, Andi Erwin mengusulkan kepada pihak Distamben agar memerintahkan para pemilik IUP OP untuk melaksanakan kewajibannya mereklamasi lahan yang telah digarapnya, sebelum pihak perusahaan mengakhiri aktivitasnya dan masih bisa diketahui keberadaannya.

    "Mumpung pihak perusahaan masih beraktivitas, maka alangkah baiknya bila dari Distamben mengarahkan pihak perusahaan untuk mereklamasi lahan yang telah digarapnya, karena mengingat kasus sebelumnya yang menyisakan dana Jaminan Reklamasi namun tak bisa juga dipergunakan dan mengendap di bank," sarannya.

    Terkait banyaknya dana jaminan reklamasi yaang mengendap di bank, Dwijono mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak BPKP dan Kejaksaaan Tinggi untuk bisa menggunakan dana tersebut, namun sayangnya hal itu berada dibawah kewenangan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    "Sejak Tahun 2011, dana Jaminan Reklamasi berdasarkan kajian dokumen rencana reklamasi ke rencana produksi, bukan luasan hektar namun berdasarkan tingkat kerusakan, kedalaman galian dan posisi batu Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mereklamasi lahan, maka akan mendapat teguran dan tidak akan diproses segala administrasi kegiatannya," beber Dwijono.

    Karena dinilai melakukan pembiaran dan kecolongan dengan kaburnya beberapa pengusaha yang tak mereklamsi lahan, pihak DPRD Tanbu berecana akan membentuk Tim Pansus dan turun langsung kelapangan untuk mendapatkan data detil tentang kerusakan lingkungan yang ditinggalkan para penambang. Untuk itu, pihak DPRD meminta data data perusahaan pertambangan dan lokasi reklamasi lengkap dengan titik kordinatnya.(M12)












    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda