Antisipasi Konflik, FKUB Tanbu Nyatakan Sikap - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 30 Juli 2015

    Antisipasi Konflik, FKUB Tanbu Nyatakan Sikap



    Tanah Bumbu –
    Menghindari dan mengantisipasi masuknya faham baru atau isu yang memprovokasi terpecahnya kerukunan umat beragama seperti yang terjadi di Tolikara Papua, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan sikap.

    Pernyataan sikap disampaikan oleh Tokoh Agama dihadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (28/07/15) di Ruang Rapat Kantor Bupati Tanah Bumbu di Gunung Tinggi Batulicin.

    Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, menyambut baik dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh FKUB Tanbu guna menjaga kerukunan hidup beragama di Kabupaten Tanah Bumbu melalui pernyataan sikap bersama oleh Tokoh Agama.

    "Semoga peristiwa yang terjadi didaerah lain, tidak terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu," ujar Mardani.

    Bupati juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama.

    "Jangan mudah menerima isu-isu yang berpotensi memecah belah keharmonisan kerukunan umat beragama. Hendaknya kita berpikir jernih dan menerima informasi yang benar dan jangan sampai memperkeruh suasana," pinta Bupati.

    Bupati juga meminta agar peran Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat lebih dioptimalkan, sehingga kerukunan umat beragama yang harmonis dapat terwujud.
    Pernyataan sikap oleh FKUB Kabupaten Tanah Bumbu itu juga mendapat apresiasi dari Dandim 1022/Tnb, Letkol Inf Mustakim. Menurutnya, pernyataan sikap tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan diterapkan secara mendalam, sehingga dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Tanah Bumbu.

    Sementara itu, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro SIK mengatakan, pernyataan sikap tersebut harus dilaksanakan dan jangan sampai formalitas saja.
    Menurutnya, pernyataan sikap yang disampaikan dan ditandatangani oleh FKUB dan Forkominda tersebut, akan dijadikan protap yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga peristiwa yang sama tidak terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Adapun 6 (enam) point Pernyataan Sikap FKUB Kabupaten Tanah Bumbu tersebut yaitu ; Mengecam dengan keras dan menyesalkan terjadinya peristiwa Tolikara Papua, karena peristiwa tersebut telah menciderai toleransi beragama yang menjadi nafas kehidupan yang digelorakan oleh seluruh warga negara yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Meminta semua yang berada dalam FKUB bersama dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat agar menyosialisasikan kepada umatnya masing-masing untuk menahan diri dan tidak terprovokasi, terkait dengan peristiwa yang terjadi di Tolikara Papua, serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Pemerintah (Kepolisian atau Instansi terkait).

    Meminta Pemerintah (Kepolisian dan Instansi terkait) mengusut tuntas terhadap siapapun pelaku dalam peristiwa ini melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, serta memulihkan kembali rasa aman sehingga agama apapun yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan aktifitas ibadahnya dengan mengedepankan pendekatan Sosiokultural dari pada hanya pendekatan keamanan.

    Bahwa FKUB Tanbu bersama dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi antar lintas agama, menjunjung tinggi sikap toleransi dalam hidup beragama, sehingga terwujud kerukunan hidup beragama yang lebih harmonis.

    FKUB Tanah Bumbu akan turut berperan aktif membantu Pemerintah, dalam menghadapi permasalahan khususnya dibidang kerukunan hidup antar umat beragama, sehingga terciptanya suasana toleransi dan kerukunan hidup beragama.

    Bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk dan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut telah melanggar etika dan norma hukum serta tidak mencerminkan pribadi yang berprikemanusiaan, sedangkan kemerdekaan dan kebebasan untuk memeluk agama maupun menganut kepercayaan telah dijamin oleh UUD 1945. (MN/hum)












    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda