Tanah Bumbu -
Melalui Bagian Hukum, Pemerintah Kabupten Tanah Bumbu gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 10 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Kasubag Dokumentasi dan Infokom Bagian Hukum, Edi Purwanto mengatakan, Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba merupakan program rutin Pemerintah Daerah untuk menambah pengetahuan dan pemahaman terhadap masyarakat, khususnya Aparatur Desa dan para Tenaga Pendidik tentang bahaya narkoba.
"Sehingga generasi muda yang akan datang tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba", kata Edi Purwanto di Batulicin belum lama tadi.
Sasaran penting yang diharapkan dalam sosialisasi tersebut, adalah terwujudnya Sumber Daya Aparatur Desa/RT dan Tenaga Pengajar dalam hal ini Guru BP, terkait pengetahuan dan pemahaman mengenai Perda Nomor 10 Tahun 2014 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Hasil dari sosialisasi diharapkan dapat disampaikan kembali kepada masyarakat dan pelajar pada masing-masing sekolah bersangkutan.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum, Ikhsan Budiman. Sosialisasi pencegahan narkoba dianggap sangat penting untuk dilakukan, sebagai langkah antisipasi maraknya peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di tengah masyarakat.
"Sebab keberadaan narkoba dapat mengancam rusaknya kehidupan generasi muda," tegas Ikhsan Budiman
Secara terpisah, Camat Karang Bintang, Bakhriansyah mengakui permasalahan narkoba saat ini sudah memasuki kondisi memprihatinkan, khususnya dikalangan remaja.
Oleh sebab itu, para orang tua diharapkan dapat semaksimal mungkin melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka di setiap kegiatan, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
"Tanyakan setiap kali mereka ingin keluar rumah. Dan sekali-kali kita juga harus mengecek kebenarannya," himbau Camat Karang Bintang.
Dia pun berharap, pasca adanya sosialisasi Perda tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, akan muncul kesadaran masyarakat sejak mulai dini dari lingkungan keluarganya untuk mencegah penggunaan barang haram tersebut.(MN/hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.