Tertibkan Administrasi Kependudukan, Badukcapil Gelar Nikah Massal - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 16 September 2015

    Tertibkan Administrasi Kependudukan, Badukcapil Gelar Nikah Massal

    Tanah Bumbu -
    Melalui Badan Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah menggelar sidang isbat pernikahan terhadap 60 pasangan suami isteri yang sebelumnya sudah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah sebagai bukti pengakuan resmi administrasi dari Pemerintah.

    Sidang isbat nikah tersebut dilaksanakan berkat adanya kerja sama Badukcapil dengan Pengadilan Agama Batulicin sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat Tanbu agar memiliki buku nikah dan status pernikahanya secara administrasi diakui oleh negara.  

     "Sebab, buku nikah tersebut, akan menjadi salah satu persyaratan penting untuk membuat akte kelahiran anak dari pasangan yang bersangkutan," kata Kepala Badan Dukcapil, H M Hanafiah, pada saat pelaksanaan sidang isbat nikah di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet Batulicin, Kecamatan Simpang Empat, Senin (14/09/15) kemaren.

    Sidang isbat nikah juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Batulicin, H Akhmad Saidi dan Staf Ahli Bupati Tanbu Bidang Hukum dan Politik, H Bakhriansyah. Seluruh biaya sidang isbat nikah ditanggung pemerintah daerah sehingga masing-masing pasangan sidang tidak perlu  mengeluarkan biaya secara pribadi.

    Menurut Hanafiah, Sidang isbat nikah dikhususkan bagi pasangan suami istri yang sebelumnya sudah memiliki keturunan atau anak melalui perkawinan secara agama namun masih belum tercatat dalam administrasi negara.

    Sidang isbat pernikahan dilatar belakangi oleh adanya Undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah atau negara agar lebih meningkatkan pelayanan publik di bidang kependudukan.

    "Ada tiga program nasional dalam hal ini yang kami lanjutkan, yaitu tertib database kependudukan dan catatan sipil, tertib nomor induk kependudukan, serta tertib dokumen kependudukan dan catatan sipil" ujar Hanafiah.

    Alasan yang lain, tambah Hanafiah, sidang isbat nikah dilaksanakan mengingat masih banyak warga Tanbu yang selama ini masih belum memiliki akta kelahiran anak serta dokumen kependudukan lainnya.

    Melalui sidang isbat nikah, nantinya akan menghasilkan keputusan pengadilan agama tentang pengesahan status pernikahan suami istri yang diakui oleh negara dengan bukti buku nikah sebagai syarat pembuatan akta kelahiran anak dari pasangan yang bersangkutan.
    Secara nasional, katanya, melalui sidang isbat nikah pemerintah mentargetkan pada Tahun 2020 tidak akan ada lagi penduduk di Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran. Target itu mulai dirintis oleh jajaran Pemkab Tanbu yang mana tahun ini sudah mentargetkan ada sebanyak 300 pasangan suami istri akan dapat terlayani melaksanakan sidang isbat pernikahan secara resmi.

    "Kegiatan ini masih akan berlangsung hingga akhir Oktober 2015.  Sekarang baru dilaksanakan pada dua tempat yaitu di Kecamatan Satui dan Kecamatan Simpang Empat," ujarnya.

    Hanafiah berharap, kepada seluruh Kepala Desa dan RT yang ada di Tanbu agar dapat mensosialisasikan dan memberitahukan kepada seluruh warga yang status pernikahannya belum resmi tercatat oleh negara, untuk segera mengikuti sidang isbat pernikahan yang selenggarakan Pemerintah Daerah.

    "Karena status resmi pernikahan mereka yang dibuktikan dengan buku nikah itu akan sangat penting untuk mendukung kelengkapan data kependudukan," katanya.

    Sementara itu, Bupati Tanbu Mardani H Maming dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Bakhriansyah mengatakan pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang baru ingin mendapatkan dokumen kependudukan.
    Sehingga kedepannya, data-data kependudukan masyarakat di daerah menjadi lebih akurat dan pemetaan kebutuhan realisasi program pembangunan daerah pada bidang-bidang yang lain lebih mudah dilaksanakan.

    "Data-data kependudukan suatu daerah sangat penting. Karena disitulah setidaknya kita mengetahui jumlah dan kualitias sumber daya manusia yang kita miliki," pungkasnya.(MN/hum)














    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda