Rapat Koordinasi Panitia RAN HAM Digelar.‬ - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 20 November 2015

    Rapat Koordinasi Panitia RAN HAM Digelar.‬



    Tanah Bumbu -
    Bertempat di Aula Rapat Setda, Kamis (19/11/15) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tanbu mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).‬

    ‪Kegiatan berlangsung selama satu hari. Peserta Rakor Panitia RANHAM Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 50 orang, terdiri dari SKPD dilingkup Tanbu, Forum Koordinasi Daerah serta Forum Keagamaan.‬

    ‪Kegiatan Rakor RANHAM tersebut dimaksud untuk memberikan wawasan, penyamaan persepsi dan pengetahuan HAM bagi Panitia RANHAM Kabupaten Tanbu dengan tujuan melakukan sinkronisasi program SKPD dengan program utama RANHAM Kabupaten dan tersusunnya program kedepan yang lebih berorientasi pada HAM.‬

    ‪Penjabat Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Muchlis SH. M.Hum menjelaskan, RANHAM merupakan politik HAM Negara guna memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi setiap orang yang ada di Indonesia, oleh para penyelenggara kekuasaan negara.‬

    ‪Selain itu tandasnya, pemenuhan HAM diperuntukan demi menjalankan tugas mengabdi kepada masyarakat dengan berorientasi pada HAM, serta dengan membangun kerjasama yang sinergistik antara Lembaga Pemerintah dengan masyarakat madani.‬

    ‪Pelaksanaan RANHAM Tahun 2015-2019 di Tanah Bumbu katanya, juga telah dilaksanakan di berbagai Kabupaten kota propinsi Kalimantan Selatan. Hal ini merupakan sebuah ketegasan kepada pemangku kepentingan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing, agar dalam tiap program kerja tidak mengabaikan aspek- aspek nilai HAM.‬

    ‪"Oleh kerena itu, saya sangat mendorong agar panitia RANHAM Kabupaten Tanbu dalam melaksanakan tupoksinya masing-masing, diharapkan tiap kegiatan yang memiliki payung hukum agar mengacu pada norma dan standar HAM dalam pelaksanaan tugas. Setidaknya peraturan daerah yang dihasilkan selatan dengan Hukum dan HAM," pungkasnya.‬

    ‪Dilain kesempatan Penjabat Bupati Tanah Bumbu Drs. H. Wahyudin pernah mengatakan, RANHAM merupakan implementasi dari penegakan hal asasi manusia berdasarkan undang undang  Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden RI no 75 2015 tentang RANHAM tahun 2015-2019.‬

    ‪"Oleh karenanya mandat tersebut dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh semua penyelenggara  kekuasaan negara secara akuntabel," tandas Wahyudin.‬

    ‪Sementara itu, pembicara dalam Rakor tersebut adalah Kepala Bidang HAM Kakanwil Kemenkumham Andi Tasma, S.Sos. SH serta Kepala Bagian Evaluasi, Hukum dan HAM Propinsi Kalimantan Selatan.(MN/hum)‬







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda