Diduga Serobot Lahan, Aktivitas PT BSP Dihentikan Warga - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 02 Desember 2015

    Diduga Serobot Lahan, Aktivitas PT BSP Dihentikan Warga

    Kotabaru -
    Merasa belum ada ganti rugi dan pembebasan lahan mereka, sebanyak belasan warga Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu dan warga Desa Lalapin Kecamatan Hampang menghentikan kegiatan pembukaan lahan PT Borneo Sawit Persada (PT BSP).

    Seluas 20,51 Hektar lahan yang dimiliki oleh 17 warga tersebut terletak didalam areal peta perkebunan sawit PT BSP, dan hingga kini belum ada ganti ruginya dari pihak perusahaan.

    Dengan dihentikannya kegiatan perusahaan tersebut oleh warga, maka untuk mencari solusi penyelesaiannya dilakukanlah mediasi yang difasilitasi oleh Unsur Muspika setempat.

    Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kelumpang Hulu, rapat mediasi dihadiri oleh warga pemilik lahan, Tim Pembebasan Lahan PT.BSP, Camat, Polsek serta Danramil Kelumpang Hulu dan LSM Lembaga Rakyat Peduli Borneo.

    Didalam mediasi tersebut, warga mengaku tidak pernah merasa menjual lahan milik mereka kepada PT.BSP. Anehnya pihak PT. BSP terus melakukan penggarapan lahan, karena sudah merasa membeli lahan tersebut dari Asikin Cs yang mengaku sudah mendapat Surat Kuasa dari pemilik lahan.

    Terakhir diketahui, Surat Kuasa Penjualan yang dimiliki Asikin cs diduga berterakan tanda tangan palsu, sehingga dapat dipastikan bahwa benar pemilik lahan tidak pernah menjual lahan mereka kepada PT.BSP.

    Dengan terungkapnya pemalsuan dokumen penjualan tersebut, pihak perusahaan PT. BSP akan melakukan negosiasi kembali dengan pemilik lahan. Adapun harga yang disepakati pada pertemuan tersebut sebesar Rp 15 juta perhektarnya, dan belum terjadi pembayaran.

    Tim Pembebasan Lahan PT BSP kemuadian membuat Surat Pernyataan, bahwa penyelesaian pembayaran lahan milik warga paling lambat Tanggal 15 januari 2016, dan apabila hingga tanggal tersebut tidak ada penyelesaian, maka lahan seluas 20,51 hektar akan dikembalikan kepada pemiliknya dan pihak PT. Borneo Sawit Persada dilarang menggarap lahan warga tersebut. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda