Pelaku Curas dan Percobaan Pemerkosaan Dibekuk Jajaran Polres Tanbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 14 Desember 2015

    Pelaku Curas dan Percobaan Pemerkosaan Dibekuk Jajaran Polres Tanbu

    Fhoto by Polres Tanbu


    Tanah Bumbu -
    Satu dari 2 orang pelaku pencurian secara kekerasan dan percobaan pemerkosaan di Desa Mekarsari KM 17 Bendungan Kecamatan Simpang Empat dibekuk oleh jajaran Polres Tanah Bumbu.

    Menurut Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasatreskrim AKP Khairul Basyar menuturkan kepada media, Senin (14/12/15) menyebut, tersangka dibekuk tak lama setelah melakukan aksinya.

    "Tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil dibekuk diwilayah Kecamatan Angsana. Dan diduga pelaku akan melarikan diri ke kampung asalnya di Dompu NTB melalui jalur Banjarmasin," ungkap Khairul.

    Dugaan tersangka akan melarikan diri ke kampung asalnya tersebut, karena selain mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda jenis Vario, sebilah sajam dan 1 Hanphone, juga dari kantong tersangka didapati tiket kapal laut dari Banjarmasin menuju NTB.

    Kronologi kejadian berawal saat korban, Hana Rosita (13 th) bin H. Ali pulang kerumah setelah usai mengaji pada Selasa (08/12/15) malam pukul 19.15 Wita. Waktu itu rumah sedang kosong, karena orang tua korban sedang keluar berobat ke Puskesmas. Diduga pelaku sudah berada didalam rumah, masuk melalui pintu belakang. Karena korban menolak untuk disetubuhi, pelaku kemuadian mengambil parang dan membacok korban. Merasa kesakitan, korban kemudian berteriak minta tolong hingga pelaku kemudian bergegas melarikan diri.

    Tak lama kemudian, orangtua korban datang dan menemukan anaknya dalam keadaan tanpa pakaian dan terluka dikepala. Setelah mendengar keterangan korban tentang siapa yang telah melakukannya, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian sambil memberikan nama dan ciri pelaku. Sedangkan Hana Rosita kemudian dilarikan dan dirujuk ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk perawatan.

    "Tersangka, Anton Purwanto (23 th) dan Gondrong cukup dikenal oleh keluarga korban, karena sama sama dari Nusa Tenggara Barat. Saat ini Anton Purwanto bersama barang bukti lainnya sudah diamankan, sedangkan Gondrong berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Untuk pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan Undang - Undang Perlindungan Anak," pungkas Khairul Basyar. (M12)





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda