Sekda Tanbu : Perubahan Jam Kerja PNS Sesuai Aturan Nasional - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 05 Januari 2016

    Sekda Tanbu : Perubahan Jam Kerja PNS Sesuai Aturan Nasional



    Tanah Bumbu -
    Adanya keluhan dari para kaum ibu yang bekerja sebagai PNS dilingkup Pemkab Tanah Bumbu terkait perubahan jam kerja pelayanan, Sekdakab Tanbu Drs Said Ahmad menegaskan bahwa itu adalah resiko sebuah pekerjaan, Selasa (05/01/16).

    Pada Surat Edaran Nomor 060/323/ORG tentang Pengaturan Jam Kerja tertanggal 30 Desember 2015 tersebut, mengatur Jam Kerja dari Senin s/d Kamis sejak pukul 07.30 WITa para PNS sudah harus masuk kerja, dan pulangnya sekitar pukul 17.00 WITa dengan masa istirahat 1 jam, yakni dari pukul 12.00 - 13.00 WITa. Sedangkan pada hari Jum'at pulang pada pukul 11.00 WITa.

    Menurut Sekdakab Tanbu, perubahan Jam Kerja tersebut tidak mengurangi jam kerja pelayanan, cuma waktunya saja yang dimajukan dan jumlahnya tetap, yakni 37,5 jam kerja dalam seminggu.

    "Hanya dimajukan saja waktu masuknya, dan ini memang sedikit mengejutkan bagi yang biasa telat dengan alasan mengantar anak sekolah," ujar Sekda.

    Ditambahkan Sekda, pemberlakukan pengaturan jam kerja tersebut mengacu pada aturan Nasional, hal itu juga adalah dalam peningkatan disiplin dan kinerja aparatur dilingkup Pemkab Tanbu.

    "Jadi tak ada alasan apapun, karena sesuai kapasitasnya sebagai PNS maka harus mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda