Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan, DPRD Bakal Panggil Pihak Perusahaan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 04 Februari 2016

    Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan, DPRD Bakal Panggil Pihak Perusahaan



    Tanah Bumbu -
    Setelah beberapa hari warga Kecamatan Kusan Hilir dibuat resah dengan adanya dugaan pencemaran dialiran DAS Sungai Kusan, pihak DPRD Tanbu berencana akan memanggil pihak perusahaan yang melakukan aktivitas disepanjang bantaran sungai tersebut.

    Anggota Komisi III DPRD Tanbu, M. Syaripuddin yang sempat turun kelokasi dan mengambil sampel air sungai tersebut mengatakan, dirinya bersama anggota DPRD Tanbu lainnya telah meninjau kelokasi , dan membenarkan adanya dugaan pencemaran tersebut.

    "Berdasarkan hasil lab yang kami lakukan, ditemukan kandungan kadar besinya tinggi. Silakan padu-serasikan dengan hasil lab yang dilakukan oleh pihak BLHD Tanbu," ungkapnya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD, Kamis (04/02/16).

    Menurut Syaripuddin, pihaknya belum berani memastikan, apakah itu akibat aktivitas dari perusahaan atau adanya kegiatan pembukaan lahan baru.

    "Belum ada indikasi dari pihak perusahaan mana yang menyebabkannya, namun yang jelas, DAS Sungai Kusan tercemar. Untuk itu, perusahaan yang melakukan aktivitas disepanjang DAS tersebut akan kami panggil," tegasnya.

    Kepala BLHD Tanbu, Erno Rudi Handoko saat dikonfirmasi oleh media diruang kerjanya menyebut, tercemarnya air Sungai Kusan tersebut berasal dari air disaluran pembuangan milik perusahaan PT Kodeco Agrojaya Mandiri (PT. KAM).

    "Sesuai hasil lab dari sample yang kami ambil pada Tanggal 1 Pebruari tadi, air yang berada didepan outlet pembuangan PT KAM mengandung Ph 4,56 dan 2,57 FE atau Kadar Besi nya. Itu sudah diatas ambang batas, harusnya FE nya 0,3," jelas Erno.

    Mengenai hal itu, lanjut Erno, BLHD telah memerintahkan untuk segera menutup saluran air tersebut dan seakan tak mau kalah dengan pihak DPRD yang akan memanggil pihak perusahaan, BLHD akan segera memanggil pihak perusahaan agar mengevaluasi dan memperbaiki saluran pembuangan air kebunnya, karena bila tidak, maka ijinnya akan dicabut.

    "Besok pihak perusahaan akan kita panggil. Akan kita tanya kendala pengelolaan lingkungannya. Bila mereka tak mampu, akan kita arahkan ke konsultan untuk menanganinya, karena jika tidak diperbaiki maka ijinnya akan kita cabut," tandas Erno. (M12)






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda