Tak Didukung Kades, Nasib Warga BHL Diujung Tanduk - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 25 Mei 2016

    Tak Didukung Kades, Nasib Warga BHL Diujung Tanduk

    Kotabaru -
    Sesuai Berita Acara Mediasi Tuntutan Karyawan BHL tertanggal 19 Mei 2016, terkait permintaan penundaan pemberlakukan pengurangan hari kerja yang akan diputuskan pada Rabu (25/05/16), namun belum juga jawaban diberikan oleh pihak Bukit Kapur Estate, malah Surat Keberatan yang dilayangkan oleh Pjs Kepala Desa Bangkalaan Melayu Kelumpang Hulu.

    Menurut Johansyah, perwakilan Buruh Harian Lepas (BHL) yang juga Ketua LSM Rakyat Peduli Borneo menyebut, upaya yang dilakukannya untuk memperjuangkan nasib warga malah ditentang oleh Pjs Kades Bangkalaan Melayu.

    Dengan adanya Surat Keberatan Atas Mediasi Tuntutan BHL yang diterbitkan oleh Pjs Kades Bangkalaan Melayu tersebut, pihak perusahaan punya alasan untuk tidak menta'ati permintaan penundaan pengurangan hari kerja yang tertuang di Berita Acara Mediasi, yakni sesudah Hari Raya Idul Fitri.

    Dikatakan Johansyah, dirinya menyayangkan sikap yang diambil oleh Kades Bangkalaan Melayu tersebut, yang tak memperjuangkan nasib warganya hingga pihak perusahaan tetap memberlakukan masa pengurangan hari kerja.

    "Sebelumnya para BHL sempat demo dan menutup akses masuk ke Kantor Bukit Kapur Estate karena kecewa dan tidak terima dipotongnya hari kerja oleh pihak perusahaan. Waktu itu digelar mediasi pada Tanggal 19 Mei 2016 lalu. Disitu disepakati bahwa penundaan pemotongan hari kerja akan diputuskan oleh pihak perusahaan pada hari ini, Rabu (25/05/16). Tapi sayangnya, sebelumnya adanya keputusan, Pjs Kades Bangkalaan Melayu membuat Surat Keberatan dan seolah mencabut Surat Kesepakatan itu," ungkap Johansyah.

    Ada dugaan lanjut Johansyah, Pjs Kades Bangkalaan Melayu sudah terhasut, karena disinyalir Surat Keberatan tersebut nampaknya dikonsep oleh pihak perusahaan, hingga ada dugaan terbitnya surat tersebut atas arahan dari pihak perusahaan.

    Adapun surat yang dibuat oleh Pjs Kades Bangkalaan Melayu tersebut berperihal Keberatan Atas Mediasi Tuntutan BHL, yang intinya berbunyi ; karena tidak adanya pemberitahuan mengadakan aksi, hingga hal itu dianggap ilegal dan tak sesuai hukum yang berlaku. Tak setuju adanya aksi penutupan dan pendudukan Kantor perusahaan, serta tak mengakui adanya Berita Acara Mediasi yang terjadi pada Tanggal 19 Mei tersebut.

    Sedangkan Kesepakatan Rapat Mediasi pada Tanggal 19 Mei yang ditandatangani oleh Kapolsek Kelumpang Hulu dan Kapolsek Kelumpang Barat tersebut berbunyi, Pihak Management Bukit Kapur Estate dan Sungai Cantung Estate akan menyampaikan permintaan tersebut ke Pimpinan yang lebih tinggi, dan akan memberikan jawaban selambat-lambatnya pada Rabu, tanggal 25 Mei 2016.

    "Surat Keberatan dari Pjs Kades itu sudah saya sampaikan kepada warga. Terserah mereka saja lagi untuk bersikap, yang jelas aku sudah memperjuangkan tuntutan mereka," ungkap Johansyah. (M12)





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda