Edar Zinet Berkedok Warung Angkringan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 11 Agustus 2016

    Edar Zinet Berkedok Warung Angkringan

    Tanah Bumbu -
    Harlina (28), warga Gang Sarioga RT 04 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir diamankan jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu, Selasa (09/08/16).

    Dengan kedok membuka warung angkringan dilokasi RTH Lapangan 7 Pebruari Pagatan, Harlina ternyata mengedarkan sedian farmasi obat merk Carnophen yang telah dilarang penggunaannya.

    Diamankannya Harlina berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi obat-obatan terlarang. Jajaran Polsek Kusan Hilir kemudian menemukan orang (Muzakkar 45 thn) yang mencurigan, dan saat badannya digeledah ditemukan obat merk Carnophen sebanyak 3 boks, yang diakuinya diperoleh dari Harlina. Penggeledahan dilanjutkan kerumah Harlina, dan disitu ditemukan 85 (delapan puluh lima) boks obat merk carnophen atau 8500 butir pil Carnophen.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, Harlina telah melanggar Pasal 197 sub Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sub tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktek kefarmasian.

    Saat ini, Harlina beserta barang bukti 8800 butir pil Carnophen dan Rp 200 ribu uang tunai hasil dari penjualan diamankan untuk proses selanjutnya di Polsek Kusan Hilir.

    Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Mattone Andi S Jaya memberikan apresiasi terhadap kinerja Polsek Kusan Hilir yang gencar memerangi pekat, termasuk pil koplo dan tidak sedikit yang berhasil ditangkap.

    Hanya saja menurut Andi S Jaya, hukuman yang dijatuhkan oleh pihak Kejaksaan terlalu ringan (4 hingga 5 bulan), padahal UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 vonis seberat-beratnya 6 Tahun penjara.

    "Kasihan Pak Polisi, perlu berbulan-bulan untuk menangkapnya, tapi hukumnya sangat ringan. Padahal peredaran obat penekan syaraf tersebut peredarannya sudah sangat meresahkan," sebutnya melalui Medsos, Kamis (11/08/16). +++

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda