Berdalih Hindari PHK, PT Agro Bukit Gaji Pekerjanya Dibawah UMK - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Sabtu, 17 September 2016

    Berdalih Hindari PHK, PT Agro Bukit Gaji Pekerjanya Dibawah UMK

    Tanah Bumbu -
    Pada saat digelar acara Silaturrahmi Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dengan Anggota DPRD Tanbu Fraksi PDI Perjuangan, Disnakertrans Tanbu, staf Kecamatan Kusan Hulu dan Aparatur Desa, terungkap pihak Perusahaan Perkebunan PT. Agro Bukit menerapkan upah karyawannya dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanah Bumbu.

    Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Teluk Kepayang Kusan Hulu, Jum'at (16/09/16), acara silaturrahmi diisi pula dengan sesi tanya jawab antara para serikat pekerja dengan pihak DPRD, Perusahaan dan Kecamatan.

    Dalam acara sesi tanya jawab tersebutlah terungkap UMK yang diterima karyawan ternyata masih dibawah standar Kabupaten, yakni yang seharusnya sebesar Rp 2,1 juta namun hanya diberlakukan oleh pihak PT Agro Bukit sebesar Rp 1,8 - 1,9 juta.

    General Manager PT. Bukit Makmur, Taufik Caniago saat dikonfirmasi usai acara berdalih hal itu untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.

    "Kami melakukan dan memberlakukan hal itu sesuai dengan Surat Dirjen Tenaga Kerja, yaitu Pencegahan PHK besar-besaran, dan ini sudah kami koordinasikan pula dengan jajaran Disnakertrans," jelasnya.

    Sementara Kabid Binawas Disosnakertrans Tanbu, Kadri Mandar dalam kesempatan tersebut mengatakan, semua perusahaan wajib mengikuti dan memberlakukan UMK tersebut.

    "Semua perusahaan, baik bidang perkebunan maupun pertambangan harus sesuai UMK Tanah Bumbu dalam membayar upah pekerjanya," jelas Kadri.

    Dikatakannya, jika ada perusahaan yang memberlakukan upah di bawah UMK, maka wajib mengembalikan kekurangan pembayaran yang sudah dilakukannya terhadap para karyawannya.

    "Kami akan menyurati dan meminta pihak perusahaan untuk memberlakukan UMK sesuai yang telah ditetapkan daerah. Jika sudah ada terjadi penerapan dibawah UMK, maka akan diminta untuk membayar kekurangannya," tandasnya.

    Terkait adanya pekerja yang menerima upah dibawah UMK tersebut, Ketua SBSI Tanah Bumbu Abdul Latif saat dikonfirmasi, Sabtu (17/09/16) menyebut, jika hal itu benar adanya maka dia bersama pengurus SBSI lain akan menelusuri kebenaran dan alasan pihak perusahaan.

    "Kami akan telusuri dan berencana melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan serta dinas terkait. Jika pun itu benar adanya, kita akan dengarkan alasan dari pihak perusahaan kenapa hal itu terjadi," ucapnya.

    Selain dihadiri para Anggota DPRD Tanbu Fraksi PDI Perjuangan, Disosnakertrans Tanbu dan Aparatur Desa, acara silaturrahmi tersebut juga dihadiri oleh ratusan anggota SBSI dari Desa Tapus, Hatiif, Teluk Kepayang dan Mangkalapi. (M12)









    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda