Bandar Zinet Kersik Putih Tertangkap Di Kelumpang Hulu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 13 Januari 2017

    Bandar Zinet Kersik Putih Tertangkap Di Kelumpang Hulu

    Kotabaru -
    Dua orang warga Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu tertangkap tangan menyimpan obat jenis Carnophen/zenit oleh jajaran Polsek Kelumpang Hulu, Kamis (12/01/17).

    Dari kedua orang yang diduga sebagai pengedar tersebut, diamankan barang bukti sebanyak 100 boks atau sebanyak 10.000 butir obat-obatan terlarang.

    Keduanya tertangkap tangan di Jalan Lodingan tikungan Takasima RT 09 Desa Sidomulyo saat jajaran Polsek Kelumpang Hulu melakukan Operasi Cipta Kondisi.

    Dikatakan Kapolsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Purnomo S.IK, dari pengakuan tersangka barang tersebut akan didistribusikan ke Kecamatan Kelumpang Hulu, Kelumpang Barat dan Kelumpang Tengah.

    "Tersangka bernama Ansar Budiman (35) dan Hamka (35), keduanya adalah warga Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu," sebut Imam sambil mengatakan tersangka menyimpan obat tersebut di tas punggung dan tas kresek.

    Diungkap Imam, pada saat penangkapan Hamka sempat melawan anggota dan Ansar Budiman sempat melarikan diri, namun tertangkap kembali.

    "Saya berjanji akan menindak tegas pelaku pengedaran narkoba juga obat obatan terlarang, dan bertekad akan memutus mata rantai peredarannya, karena merusak masa depan anak bangsa serta menindak berbagai bentuk gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Kelumpang Hulu," tandasnya.

    Diakuinya, keberhasilan Polsek Kelumpang Hulu tersebut tidak luput dari peran serta masyarakat dalam memberikan dukungan berupa informasi yang disampaikan kepada jajaran Polsek Kelumpang Hulu.

    Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kelumpang Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut, dan akan dikenakan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 176 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp. 1,5 Milyar. (Han)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda