Kotabaru -
Terkait masalah dugaan pencemaran lingkungan oleh PT.SMART Tbk Unit Bukit Kapur di Desa Bangkalaan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru, DPRD Kotabaru akhirnya menggelar hearing.
Melalui Permohonan Masyarakat Desa Bangkalaan Melayu, Selasa (04/04/17) bertempat diruang rapat gabungan Komisi, pihak DPRD Kotabaru menggelar hearing dengan membahas mengenai dugaan pencemaran limbah PT.SMART Tbk Unit Bukit Kapur tersebut.
Hearing dihadiri anggota Dewan dari Komisi II dan III, Kabag Ops Polres Kotabaru, Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, pihak perusahaan, Kades Bangkalaan Melayu sebagai pemohon hearing dan warga Desa Bangkalaan Melayu
Dalam acara tersebut pihak perusahaan sengaja mendatangkan Johan Sari selaku Sekdes Bangkalaan Melayu beserta beberapa warga yang menyatakan bahwa di Desa Bangkalaan Melayu tidak ada terjadi permasalahan berkenaan dengan limbah pabrik Kelapa sawit.
Johansyah selaku Kades Bangkalaan Melayu dalam hal ini sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh perusahaan, demi menutupi kesalahan yang mereka lakukan berkenaan dengan pengelolaan limbah cair tersebut.
"Kalau memang gentelmen, akui kesalahan dan perbaiki, bukan menciptakan masalah baru dengan mengadu domba saya dengan warga saya sendiri," sebut Johansyah.
Dikatakannya, dirinya melaporkan masalah ini sesuai dengan fakta lapangan bukan berhalusinasi. Hasil uji lab sudah ada dengan beberapa parameter melebihi baku mutu, foto waktu kejadian pun masih dia simpan.
Sementara Asikin SH, Ketua LBH Saijaan Kotabaru sebagai pendamping warga pelapor mengatakan, fakta hukum berdasarkan hasil uji laboraturium Tanah Bumbu, perusahaaan telah melakukan pencemaran. Semestinya yang dilakukan adalah Polisi segera melakukan penyidikan, dan DPRD Kotabaru membentuk Tim Independen dalam melakukan audit lingkungan pada kawasan pabrik kelapa sawit PT.SMART Unit Bukit Kapur Mild tersebut.
LBH juga mempertanyakan status lahan yang digunakan sebagai lahan perkebunan dan pabrik kelapa sawit, karena kuat dugaan itu kawasan hutan Cagar Alam. Jika itu terjadi, maka PT.SMART telah melakukan kejahatan lingkungan, dan polisi harus melakukan penyidikan.
Meski dalam hearing tersebut disimpulkan tak ada indikasi pencemaran lingkungan, namun Herpani SH, Wakil Ketua Umum LSM Rakyat Peduli Borneo yang juga mendampingi pelapor berharap, tidak ada kongkalikong dalam penanganan masalah ini, dan jika itu terjadi maka pihaknya akan melawan. (Tim)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Rabu, 05 April 2017

Beranda
Tanah Bumbu
LBH Saijaan : Terkait Dugaan Pencemaran Oleh PT.Smart Tbk Unit Bukit Kapur, Polres Dan DPRD Harus Bertindak
LBH Saijaan : Terkait Dugaan Pencemaran Oleh PT.Smart Tbk Unit Bukit Kapur, Polres Dan DPRD Harus Bertindak
Tags
# Tanah Bumbu
Copy Link dan Bagikan

the Bidik Kalsel
Tanah Bumbu
Tags:
Tanah Bumbu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.