Ketua DPRD Tanbu : Adipura Akan Diraih jika Perda Gotong Royong Dijalankan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 08 Agustus 2017

    Ketua DPRD Tanbu : Adipura Akan Diraih jika Perda Gotong Royong Dijalankan

    Tanah Bumbu -
    Belum berhasilnya Kabupaten Tanah Bumbu meraih Penghargaan Adipura, Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA,SE,MH (H. Upi) pun angkat bicara.

    "Sebenarnya penghargaan adipura itu bukan hanya kiprah Pemerintah daerah saja, tapi juga andil dan partisifasi semua elemen masyarakat yang terlibat didalamnya," sebut H. Upi dalam bincang santai usai Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap sebuah Raperda, Selasa (08/08/17).

    Terlebih lagi, lanjut H. Upi, jika Perda Gotong Royong yang diterbitkan pada Tahun 2016 lalu dijalankan oleh semua pihak.

    "Kewenangan melaksanakan Perda itu adalah Dinas terkait, baik sosialisasinya ataupun penerapannya dilapangan. Karena didalam Perda tersebut ada memuat sanksi dan mekanisme pelaksanaannya," tambah H. Upi.

    Kalau tidak salah ujar H. Upi, pelaksanaan kegiatan gotong royong itu wajib dilakukan sebulan sekali, baik oleh pemerintah setempat maupun masyarakat. Yang mana titik lokasinya berada dilingkungan masyarakat itu sendiri, atau, maupun bersama-sama semua elemen membersihkan fasilitas umum. Jadi bukan hanya tugas Pemerintah saja, tapi masyarakat pun juga terlibat turut serta.

    "Berdasarkan Perda, bila tidak melaksanakan atau membuang sampah sembarangan akan diancam denda maksimal sebesar Rp. 50 juta, atau hukuman badan selama 5 hari atau bisa juga membayar Rp. 100 ribu tiap harinya," tutup H. Upi. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda