Tanah Bumbu -
Dengan telah selesainya dilakukan pembahasan pada tingkat Ekskutif Pemkab Tanbu, sebanyak 3 Raperda disampaikan untuk dibahas bersama ditingkat Legeslatif.
Demikian dikatakan Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem, M. Sos. MM saat membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu pada Rapat Paripurna Penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019, Senin (11/11/19).
"Adapun Raperda tersebut, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanah Bumbu. Yang mana Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, memperluas dan meratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha," ungkap Sekda.
Selain itu lanjutnya, juga untuk meningkatkan kemampuan dan penguasaan inovasi teknologi tepat guna. Menciptakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan dalam kawasan peruntukan industri dan daerah sekitar.
Untuk diketahui, sebut Sekda, saat ini di Kabupaten Tanah Bumbu, dari 144 Desa telah terbentuk 38 BUMDes. Untuk itulah perlunya Raperda Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dilakukan penyesuaian, karena Perda Nomor 10 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang- undangan.
"Sementara Raperda tentang Penghapusan Desa Gunung Hatalau Meratus Jaya di Kecamatan Mantewe, ini dikarenakan dengan terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Bumbu, dinyatakan bahwa Desa Gunung Hatalau masuk wilayah Kabupaten Banjar," ujar Sekda.
Lanjutnya, juga berdasarkan hasil rapat validasi pada Tanggal 13 Juni 2016 di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, tentang Penghapusan Desa Gunung Hatalau dari wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat Paripurna Penyampaian 3 Raperda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, HM. Alpiya Rahman, dengan didamping Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanbu, dengan dihadiri unsur Forkopimda Tanbu, Assisten dan Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD serta undangan lainnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.