Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Disahkan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 20 Januari 2020

    Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Disahkan

    Tanah Bumbu -
    Setelah melalui beberapa tahapan, diantaranya pemandangan umum dan pendapat akhir, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akhirnya disahkan.

    Bertempat di Ruang Istimewa Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH, dengan didampingi Wakil Ketua HM. Alpiya Rahman, SE dan Agoes Rakhmadi, S.Ap, serta para Anggota DPRD Tanah Bumbu, Senin (20/01/20).

    Sementara dari pihak Ekskutif, hadir Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor berserta Wabup H. Ready Kambo, SH, juga Staf Ahli dan para Assisten serta Pimpinan SKPD, juga unsur Forkopimda Tanbu, Perbankan dan Perusda.

    "Alhamdulillah kita telah menyelesai Raperda, yang mana isinya dapat memperlancar roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga dan masyarakat Tanah Bumbu," ungkap H. Supiansyah.

    Sementara Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor dalam sambutannya mengatakan, terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini, pada dasarnya Pihak Ekskutif menerima dan menyambut baik atas Raperda ini.

    "Selain sebagai komitmen kita terhadap upaya pembangunan yang berkeadilan, juga cerminan dukungan terhadap penerapan Hak Azasi didaerah ini," sebutnya.

    Usai sambutan bupati, dilakukan penanda-tanganan dan pengesahan berkas Raperda menjadi Peraturan Daerah oleh Ketua DPRD dengan Bupati, serta para Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda