BK DPRD Tanbu Sampaikan Rancangan Peraturan Tata Cara Beracara - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 14 Februari 2020

    BK DPRD Tanbu Sampaikan Rancangan Peraturan Tata Cara Beracara

    Tanah Bumbu -
    Untuk terciptanya sebuah sistem pengawasan dan keseimbangan antar Lembaga Daerah, Badan Kehormatan DPRD Tanbu menyampaikan Rancangan Peraturan Tata Cara Beracara, Jum'at (14/02/20).

    Dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, Agoes Rakhmadi, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Tanbu, HM. Alpiya Rahman, Rapat Paripurna tersebut dihadiri 20 Anggota DPRD Tanah Bumbu, jajaran Sekretaris Dewan dan pihak terkait lainnya.

    Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu, H. Abdul Kadir menyampaikan, dengan adanya perkembangan demokrasi dalam era Indonesia maju ini, dirasakan semakin maju dan kearah yang lebih baik, hal ini berkaitan erat dengan kualitas kerja dan kinerja Lembaga Legeslatif yang memiliki komitmen Politik, Moralitas dan Profesionalitas yang lebih tangguh dalam proses pelaksanaan Ketatanegaraan yang didasarkan pada terciptanya suatu sistem pengawasan dan keseimbangan antar Lembaga Daerah, sebagai upaya untuk terwujudnya DPRD yang kuat, produktif, terpercaya dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsi Legeslasi, Anggaran dan Pengawasan.

    "Untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya, anggota DPRD Tanbu telah menyusun suatu kode etik yang berlaku secara internal, bersifat mengikat, serta wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD Tanah Bumbu," sebut H. Abdul Kadir.

    Dikatakannya, dalam rangka pengawasan dan penegakan tata tertib dan kode etik DPRD Tanbu, juga sebagai pemenuhan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota, maka kita perlu mengatur ketentuan mengenai tata beracara di Badan Kehormatan yang berlaku secara internal di DPRD Tanah Bumbu.

    "Atas dasar itulah, maka pada hari ini kami menyampaian Rancangan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Tanbu, yang bersifat mengikat yang wajib dipatuhi oleh setiap Pimpinan dan Anggota DPRD Tanah Bumbu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya," pungkasnya. (M12)




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda