Desa Bangkalaan Melayu Tunggu Penyelesaian Batas Desa Dengan Desa Sei Kupang - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Sabtu, 08 Februari 2020

    Desa Bangkalaan Melayu Tunggu Penyelesaian Batas Desa Dengan Desa Sei Kupang

    Kotabaru -
    Menindak lanjuti surat Camat Kelumpang Hulu Nomor 146.3/14/KLH tanggal 16/01/2020, perihal mohon fasilitasi penyelesaian batas desa dan kecamatan, Setda Kotabaru menugaskan 2 orang petugas untuk turun kelapangan.

    Kamis (06/02/20),  Setda Kabupaten Kotabaru memberikan surat tugas kepada  Darton Yadi, SE,MM selaku Kasubbag Administrasi Kewilayahan, Subakti selaku Analis Peta Wilayah dan Hariyadi selaku Pengadministrasi Batas Wilayah untuk melakukan pelacakan tapal batas lapangan. 

    Acara dimulai dengan mencocokan peta sementara dari desa desa yang hadir  di Kantor Desa Bangkalaan Melayu, lalu dilanjutkan dengan pengambilan titik kordinat kelapangan.

    Pelacakan dimulai dari Desa Bangkalaan Melayu dengan Desa Karang Liwar, Desa Bangkalaan Melayu dengan Desa Karang Payau, Desa Bangkalaan Melayu dengan Desa Sungai Kupang, terakhir Desa Bangkalaan Melayu dengan Desa Batang Kulur Kecamatan Kelumpang Barat

    2 hari proses pelacakan batas berjalan,  tinggal antara Desa Bangkalaan Melayu dengan Desa Sungai Kupang yang belum menyepakati titik batas kedua desa. Sedangkan Desa Bangkalaan Melayu dengan Desa lainya di Kelumpang Hulu dan di Kecamatan Kelumpang Barat  sudah menandatangani berita acara sepakat. 

    Antara Desa Bangkalaan Melayu dengan Desa Sungai Kupang diberi tenggang waktu sampai tanggal 4 Pebruari untuk bernegosiasi, jika belum diperoleh kata sepakat, maka keputusan diambil oleh Bupati  Kotabaru untuk menentukan batas kedua Desa sesuai Pasal 19 ayat 1.

    Darton Yadi kepada media memaparkan, kami selaku tim berharap satu kali turun pada satu desa melakukan pelacakan  tapal batas desa bisa langsung selesai.

    "Kalau memang tidak ada kata sepakat, maka kami berpegang pada Pasal 19 ayat 1, penyelesaian diserahkan kepada Pemerintah Daerah, dan kedua belah pihak harus menerima putusan itu nantinya," tegasnya. (114N)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda