Awal Juni, Serikat Pekerja Sawit Bakal Gelar Mogok Massal - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 27 Mei 2020

    Awal Juni, Serikat Pekerja Sawit Bakal Gelar Mogok Massal

    Kotabaru -
    Bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Kelumpang Hulu, Rabu (27/05/20), perundingan terkait pembayaran THR Keagamaan kembali digelar oleh pihak Serikat Buruh/Pekerja dengan Perusahaan PT. Eagle High Plantation dan Muspika Kelumpang Hulu.

    Adanya rencana pihak perusahaan yang akan membayar THR Keagamaan dengan cara dicicil selama 8 kali selama 8 bulan, memicu pihak Serikat Pekerja untuk melakukan mogok kerja.

    Yang mana hal ini telah disampaikan pula kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru pada Tanggal 20 Mei 2020.

    Menurut pendapat dari pihak Serikat Pekerja, pihak perusahaan telah membuat kebijakan sepihak, dan meski telah dilakukan mediasi namun pihak perusahaan tetap bertahan dan menganggap final, tanpa ada ruang lagi untuk berdialog atau bersepakat.

    Pihak Serikat Pekerja menuding pihak perusahaan telah mengabaikan ketentuan/peraturan perundangan, yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI'00.01/V/2020, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam masa Pandemi Covid 19 yang berbunyi ; apabila ada keterlambatan dan/atau penundaan pembayaran wajib dan harus dilakukan dialog dan kesepakatan dengan Serikat Pekerja.

    Terhadap ketidak-sepakatan pembayaran THR tersebut, pihak Serikat Pekerja akan melakukan mogok kerja pada Tanggal 2 - 10 Juni 2020.

    Terkait rencana mogok kerja massal tersebut, pihak perusahaan berpendapat hal itu tidak sah, karena perundingan yang telah dilakukan tidak mengalami jalan buntu, dan segala tahapan dalam proses baik perundingan bipartit maupun bipartit sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah dilaksanakan dengan baik, salah satu pihak dan/atau para pihak dapat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagai tahapan selanjutnya dalam proses hubungan industrial. (Fik)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda