Ditengah Wabah Covid 19, Pemkab Tanbu Sampaikan 4 Raperda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 15 Juni 2020

    Ditengah Wabah Covid 19, Pemkab Tanbu Sampaikan 4 Raperda

    Tanah Bumbu -
    Dibuka oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH, Rapat Paripurna Penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu digelar, Senin (15/06/20).

    Dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Agoes Rakhmady, S. Ap, Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut, diikuti Wakil Bupati Tanah Bumbu, Sekdakab Tanbu, Assisten dan Stah Ahli Bupati, Kemenag Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, juga Pimpinan SKPD.

    Melalui video komference, Wakil Bupati menyampaikan 4 Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Insentif Penanaman Modal, Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Teluk Kepayang, serta Raperda tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama.

    Terkait Raperda Perubahan Status Kelurahan Batulicin, Wabup mengatakan, ini dikarenakan adanya aspirasi dari masyarakat agar penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan secara efektif, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik.

    Sedangkan terkait Raperda Insentif Penanaman Modal, dikatakan, agar bisa meningkatkan daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya, memerlukan sistem penanaman modal yang kondusif, komutif, kepastian hukum, keadilan dan efisensi dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah.

    Untuk Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusda Batulicin Jaya Utama, ini dianggap perlu untuk menyesuaikan bentuk hukum perusahaan, sehingga dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan, menciptakan struktur dan manajemen keuangan yang kuat, serta memberikan kesempatan dan memperluas kepemilikan masyarakat atas perusahaan.

    Raperda Pemekaran Kecamatan Kusan Tengah dan Teluk Kepayang, merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka mempermudah pelayanan administratif, memperpendek birokrasi, pemerataan pembangunan, memudahkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat, dan koordinasi bagi masyarakat dengan Pemerintah Kecamatan.

    "Dengan disampaikannya 4 Raperda ini, agar sekiranya dilakukan pembahasan bersama oleh pihak Legeslatif," sebut Wabup. (M12)





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda