Bang Dhin : Pemprop Kalsel Harus Segera Tetapkan Pergub Tindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 06 Agustus 2020

    Bang Dhin : Pemprop Kalsel Harus Segera Tetapkan Pergub Tindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020

    Banjarmasin -
    Terhitung per tanggal 06 Agustus 2020 kasus pasien positif Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan tercatat sebanyak 6.357 orang. Berdasarkan hal tersebut, tentunya badai Covid19 ini belum berakhir.

    Hal ini disampaikan M. Syaripuddin, SE, MAP (Bang Dhin), Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel, Kamis (06/08/20), melalui sambungan telepon.

    Setiap perorangan sebutnya, harus tetap berjuang melakukan pencegahan dan jangan pasrah atau cuek berharap survive dengan mengandalkan seleksi alam. Masyarakat harus mempunyai kesadaran tinggi untuk aware menjaga diri sendiri. 

    "Hal sederhana untuk mencegah penyebaran Covid19 adalah dengan mencuci tangan secara benar, jaga jarak, memakai masker, batuk dan bersin efektif ditutup, jangan keluar rumah jika tidak terlalu penting dan lapor ke fasilitas kesehatan jika terdapat tanda atau gejala yang mengarah ke Covid19," ucap Bang Dhin.

    Akan tetapi sambungnya, entah masyarakat yang terlalu menggampangkan atau sudah merasa "bosan" dengan keadaan pandemi ini, sehingga hal-hal tersebut seperti terabaikan.

    "Untuk itulah, Pemerintah harus hadir dengan meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-I9 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya," ungkapnya.
    Dikatakan Bang Dhin, dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan
    meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19/ di seluruh daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia Presiden mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

    Sebagai tindak lanjut Inpres tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera merespon, dengan menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur agar masyarakat perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di Kalimantan Selatan dapat berdisiplin, mematuhi protokol kesehatan yang pada akhirnya manfaat dikembalikan ke individu masing-masing. (7335)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda