Pemandangan Umum Raperda Inisiatif DPRD, Bupati Tanbu Koreksi Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 24 Agustus 2020

    Pemandangan Umum Raperda Inisiatif DPRD, Bupati Tanbu Koreksi Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil

    Tanah Bumbu -
    Saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pemandangan Umum Eksekutif, terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2019, Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor mengkoreksi 1 Raperda.

    Rapat yang digelar di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (24/08/20), dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Agoes Rakhmady, dengan didampingi Ketua DPRD H. Supiansyah ZA SE MH.

    "Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas telah disampaikannya 4 Raperda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini. Dimana kita semua tentu berharap, dengan Perda ini nantinya, akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di Bumi Bersujud," sebut bupati.

    Terkait Raperda tentang Keolahragaan lanjutnya, pada dasarnya Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, menerima dan menyambut dengan baik adanya Raperda Keolahragaan, karena Raperda tentang  Keolahragaan ini sudah ditunggu-tunggu dan dinanti-nanti keberadaannya sebagai acuan dan rambu-rambu untuk melaksanakan kegiatan di bidang Keolahragaan. Apalagi beberapa bulan yang lalu, Perda Kepemudaan sudah disahkan dan sudah menjadi produk hukum Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga kegiatan-kegiatan Kepemudaan  sudah ada payung hukumnya. Diharapkan Raperda Keolahragaan juga bisa dibahas bersama, agar  dapat menjadi Perda Keolahragaan, yang tentunya kedepan kegiatan-kegiatan Keolahragaan dalam penyelenggaraannya sudah memiliki payung hukum.

    Untuk Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan Pada Perairan Umum Daratan, kami berharap saat menjadi Peraturan Daerah, dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan atau pembudiyaan ikan di Bumi Bersujud.

    Sedangkan Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, sudah ditunggu-tunggu dan dinanti-nanti keberadaannya sebagai acuan dan rambu-rambu untuk melaksanakan kegiatan di bidang kepariwisataan. Apalagi Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah ini, merupakan salah satu syarat yang diminta oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk medapatkan Dana DAK Kepariwisataan. 

    Sementara untuk Raperda Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil, di dalam batang tubuh di atur juga mengenai pembudidaya ikan. Sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam serta Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan pembudidaya ikan kecil.

    "Apakah judul Raperda ini dapat disesuaikan menjadi Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil," tanya bupati.

    Pada Bab 1 ketentuan umum, agar ditambahkan pengertian pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.

    Pada Bab 1 ketentuan umun poin ke 18 disebutkan pengertian asuransi perikanan, namun di dalam batang tubuh raperda tidak ada materi yg memuat tentang asuransi perikanan. 

    Untuk diketahui bahwa dalam hal perlindungan nelayan, Pemerintah Daerah melalui dinas perikanan mulai tahun 2018 dan tahun 2019 telah memfasilitasi asuransi perikanan, berupa asuransi perlindungan jiwa bagi nelayan kecil dan asuransi berusaha bagi pembudidaya ikan kecil, dari Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun secara mandiri. 

    "Oleh karena itu, perlu pengaturan tentang asuransi perikanan dalam materi raperda ini, dalam rangka penguatan eksistensi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil," ucap bupati.

    Dalam kesempatan itu, bupati juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, terutama kepada unsur pimpinan fraksi-fraksi yang telah bersama-sama membahas Raperda ini.

    Karena dengan raperda inisiatif ini tentu menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Tanah Bumbu telah memahami aspirasi masyarakat yang tengah berkembang saat ini, dan kami berharap raperda ini dapat dibahas lebih lanjut pada rapat pembahasan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. 
    "Semoga dari hasil kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini, dapat mengoptimalkan tanggungjawab kita, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud," pungkasnya.

    Hadir pula pada Rapat Paripurna tersebut, Forkopimda Tanbu, Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD serta Instansi terkait lainnya. (M12)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda