Langgar Prokes, Tim Yustisi Pendisiplinan Covid 19 Kelumpang Hilir Berikan Sanksi Pus Up - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 18 September 2020

    Langgar Prokes, Tim Yustisi Pendisiplinan Covid 19 Kelumpang Hilir Berikan Sanksi Pus Up

    Kotabaru -
    Menindak lanjuti Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid 19, Tim Yustisi Kelumpang Hilir terapkan sanksi Pus Up.

    Dipimpin Camat Kelumpang Hilir, gabungan TNI Polri, Pemerintah Desa dan Puskesmas Perawatan Serongga, dengan berjalan kaki melakukan Razia Masker di Desa Tegal Rejo, Kamis (18/09/20).

    Bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker, Tim Yustisi akan memberlakukan sanksi pus up untuk memberi efek jera atas kurangnya kesadaran masyarakat  dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

    Camat Kelumpang Hilir Johanudin mengatakan, dengan adanya Tim Yustisi Pendisiplinan ini diharapkan dapat mempercepat upaya memutus mata rantai Covid 19 di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir.

    "Diberlakukannya sanksi pus up ini juga diharapkan bisa membuat efek jera, bagi warga yang keluár rumah tanpa memakai masker," ungkapnya.

    Dikatakan Johanudin, operasi razia masker atau pendisiplinan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan, baik siang mau pun malam hari, hingga pandemi Covid 19 ini berlalu. (Fik)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda