Mendikbud : Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Tidak Diwajibkan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Sabtu, 21 November 2020

    Mendikbud : Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Tidak Diwajibkan

    Tanah Bumbu - Disaksikan Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan H. Rahmat serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu Abdul Latief, Mendikbud Nadiem Makarim menggelar siaran pers virtual yang terhubung ke Digital Live Room Kantor Bupati Tanah Bumbu, Jum'at (20/11/20).

    Dalam siaran pers tersebut, Mendikbud mengatakan sudah menjadi harapan bersama ditiap daerah menginginkan kembali dibukanya sekolah tatap muka. Setelah delapan bulan peserta didik menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) ataupun sistem daring.

    Namun menjadi catatan penting, yakni aspek kesehatan dan keselamatan para pendidik maupun para murid.

    Dua prinsip dasar ini sebut Nadiem, harus berjalan seiring pertumbuhan dan perkembangan peserta didik menjadi jelas untuk melaksanakan kebijakan ini, dan tidak bisa satu saja dilakukan, namun kedua hal ini harus diprioritaskan.

    Meski demikian, Mendikbud Nadiem Makarim akan mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021 asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

    Nadiem Makarim mengungkapkan, penentuan izin sekolah tatap muka nantinya tak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19 tetapi kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama.

    "Pemerintah pada hari ini menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021," ujarnya.

    Nadiem menambahkan, untuk pembukaan sekolah atau tatap muka perlu mendapat izin dari tiga pihak. Yakni Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, dan Orang Tua Murid melalui Komite Sekolah.

    "Jika tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan dibuka. Kalau tiga pihak setuju, sekolah boleh laksanakan tatap muka," terangnya.

    Apabila sekolah dibuka, orang tua masih bisa membuat keputusan untuk tidak mengizinkan anak tak sekolah tatap muka. Jadi hak terakhir ada di orang tua. Sekolah tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.

    Nadiem menjelaskan, jika sekolah mau melakukan tatap muka harus memenuhi persyaratan yang ketat, seperti kesiapan melakukan protokol kesehatan dan kesiapan sistem kesehatan lainnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda