BKD Tanbu Akui Ada Rekomendasikan Penerimaan Ratusan Tenaga Kontrak Baru - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 04 Februari 2021

    BKD Tanbu Akui Ada Rekomendasikan Penerimaan Ratusan Tenaga Kontrak Baru

    Tanah Bumbu -
    Pada saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Badan Kepegawaian Daerah Tanah Bumbu akui ada penerbitan rekomendasi penerimaan tenaga kontrak baru sebanyak ratusan orang.

    Apa yang dikatakan Kepala BKD Tanbu Dahliansyah ini, adalah pertanyaan dari Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alayderus. Yang mana pertanyaannya adalah, berapa orang tenaga kontrak yang diberhentikan pada Tahun 2020 dan berapa orang yang diterima pada tahun 2021.

    Pertanyaan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu ini bukan tanpa alasan, karena saat ini rumor tentang adanya tenaga kontrak yang bakal tidak diperpanjang lagi masa kerjanya di lingkungan Pemkab Tanbu sedang berhembus kencang, dan ini terbukti dengan banyaknya tenaga kontrak yang akhirnya menganggur karena diputus kontraknya.

    "Untuk tahun 2020 akhir, ada sebanyak 101 tenaga kontrak yang tidak diperpanjang kontraknya. Sedangkan untuk Tahun 2021, sebanyak 120 rekomendasi penerimaan tenaga kontrak baru kami keluarkan," ungkap Dahliansyah, Kamis (04/02/21) pada rapat yang juga dihadiri para Kabid dan Kasi BKD Tanbu.

    Untuk Tahun 2020 terangnya lagi, kewenangan penerimaan, pemberhentian dan mutasi tenaga kontrak SK nya ada di BKD. Tapi untuk Tahun 2021, kewenangannya mengeluarkan SK nya ada di SKPD.

    "Adapun untuk rekomendasi yang kami keluarkan di Tahun 2021, ini hanya sebagai acuan penilaian dan pertimbangan untuk SKPD dalam menindaklanjuti, jadi tidak mesti begitu ada rekom dari BKD bisa langsung diterima di SKPD tersebut," pungkas.

    Menanggapi jawaban dari Kepala BKD Tanbu tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tanbu Syamsisar menyebut, secara aturan hal tersebut sudah ada indikasi pelanggaran.

    "Untuk tenaga kontrak non ASN yang dikatakan tidak diperpanjang kontraknya, bukannya tidak diperpanjang tapi diberhentikan. Karena jika tidak diperpanjang, maka surat pemberitahuannya akan keluar di akhir bulan Desember 2020. Tapi kenyataannya, mereka diberitahu di pertengahan Bulan Januari 2021, itu pun tanpa surat resmi dan hanya berupa coretan di pos id," tandasnya.

    Selain itu sambungnya, atas dasar apa tenaga kontrak tersebut tidak diperpanjang lagi, padahal mereka sudah puluhan tahun mengabdi dan tanpa ada melakukan kesalahan.

    "Hasil telaahan dan penilaian dari SKPD tempat mereka bekerja bagus, tak ada kesalahan, tapi kenapa harus diberhentikan, jadi ada apa sebenarnya yang terjadi. Sedangkan untuk penerimaan tenaga kontrak baru, sesuai kesepakatan pihak Ekskutif dan Legeslatif menyebutkan tidak boleh ada lagi penerimaan, tapi pada kenyataannya ada ratusan orang yang diterima," ungkap Syamsisar.

    Karena peserta rapat hanya dihadiri oleh BKD, tanpa adanya kehadiran Assisten dan Penjabat Sekda yang sebelumnya turut diundang, rapat kerja tersebut tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, karena kewenangan untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan tidak bisa terjawab oleh BKD.

    Rapat kemudian ditutup dengan beberapa kesimpulan, diantaranya akan kembali digelar dengan menghadirkan Bagian Organisasi dan beberapa SKPD, serta pihak terkait lainnya.

    Hadir mendampingi Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi I DPRD Tanbu, antaranya Suwignyo, Faturrahman, Basaludin Salem, Suyono, H. Abdul Kadir, dan Hj Darwati. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda