Gegara Dalih Pinjam Kendaraan, Irwandi Diciduk Satreskrim Polres Tanbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 10 Februari 2021

    Gegara Dalih Pinjam Kendaraan, Irwandi Diciduk Satreskrim Polres Tanbu

    Tanah Bumbu -
    Irwandi alias Iwan bin Tamrin (23), warga Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kotabaru, diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Minggu (07/02/21) di Perumahan Plajau Indah Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

    Diamankannya Irwandi tersebut, karena terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik H. Darmawansyah (52), warga Tanjung Sungkai Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kotabaru.

    Adapun kronologis kejadian berawal ketika pelapor datang dari Kotabaru bermaksud memperbaiki mesin kapal di Pagatan, Kamis (13/08/2020). Saat mengisi BBM di SPBU Plajau, Pelapor dan pelaku sudah janjian untuk bersama sama ke Pagatan mencari bengkel untuk memperbaiki mesin kapal tersebut.

    Pelapor dan pelaku pulang ke rumah pelaku di Plajau Indah, dan pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk transportasi pelaku sehari hari. Selanjutnya pelaku mengantar pelapor pulang ke rumah anaknya (Supriansyah), yang kemudian mengantar pelapor pulang ke Kotabaru.

    Setelah pelapor pulang dari berlayar selama 4 (empat) bulan, pelapor mencoba menghubungi HP pelaku namun tidak aktif dan kondisi rumah pelaku sudah kosong. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 20 juta, lalu kemudian korban melaporkan ke Kantor Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

    Menerima laporan tersebut, Kepolisian Sektor Simpang Empat yang di backup oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu melaksanakan penyelidikan, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    Pelaku bersama barang bukti 1 unit Sepeda Motor merek Honda CRF 150 L warna hitam merah tahun pembuatan 2020, No.Pol: DA 5149 GG dengan No. Rangka: MH1KD1110LK121480, dan No. Mesin: KD11E1120772 diamankan dan dijerat dalam Pasal 372 KUHP, Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda