Kisruh Bongkar Pasang Tenaga Kontrak, Tanbu Terancam Sanksi Penundaan Penerimaan DAU - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 05 Februari 2021

    Kisruh Bongkar Pasang Tenaga Kontrak, Tanbu Terancam Sanksi Penundaan Penerimaan DAU

    Tanah Bumbu -
    Adanya pemberhentian dan penerimaan tenaga kontrak baru non tekhnis yang dilakukan oleh Pemkab Tanbu, ini bisa berakibat sanksi penundaan penerimaan Dana DAU dari Pemerintah Pusat.

    Hal ini disuarakan Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Syamsisar pada rapat kerja yang digelar bersama dengan jajaran Badan Kepegawaian Daerah Tanah Bumbu, Kamis (04/02/21).

    "Kalau pemberhentian tidak mengacu pada uji kompetensi dan penerimaan tenaga kontrak baru ini tidak sesuai aturan serta ANJAB ABK, maka kita siap siap menerima sanksi penundaan Dana DAU," tandas Syamsisar.

    Karena lanjutnya, atas dasar apa Pemkab Tanbu memberhentikan ratusan Tenaga Kontrak, sementara hasil telaahan dan penilaian dari SKPD tempat mereka bekerja menyatakan bagus.

    Selain itu sambungnya, terkait penerimaan ratusan Tenaga Kontrak non ASN non tekhnis yang diduga tidak sesuai pada ANJAB ABK ini akan membebani Anggaran Daerah, karena sebelumnya Pemkab Tanbu telah kelebihan Tenaga Kontrak sebanyak 600 orang, jadi kenapa harus ditambah lagi dengan yang baru.

    "Apa mungkin para tenaga kontrak baru bertitel sarjana ini mau menempati posisi sebagai supir, petugas kebersihan dan penjaga keamanan. Karena rekrutmen yang baru ini kalau saya perhatikan, hampir semuanya bertitel sarjana S1," ungkapnya.

    Syamsisar menyayangkan sikap Pemkab Tanbu yang tidak transparan dan koordinasi dengan pihak DPRD, hingga bongkar pasang pemberhentian dan penerimaan tenaga kontrak menjadi polemik dan isu miring dimasyarakat.

    Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dahliansyah menyebut, dalam hal pemberhentian dan penerimaan tenaga kontrak baru pihaknya mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2005, PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor 800/1954/BKD.P21.2/2019 tentang Tenaga Kontrak.

    "Untuk Tahun 2021, SK Penerimaan tenaga kontrak adanya di SKPD terkait, kami hanya memberikan surat rekom, namun bukan berarti rekom ini menjamin bisa diterima," jelasnya.

    Selain dihadiri jajaran BKD Tanbu, rapat kerja yang digelar oleh jajaran Komisi I DPRD Tanah Bumbu ini, juga dikuti Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alayderus. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda