Advokat Agus Rismalian Nor Kecam dan Kutuk Penganiayaan Jurkani - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Sabtu, 23 Oktober 2021

    Advokat Agus Rismalian Nor Kecam dan Kutuk Penganiayaan Jurkani

    Tanah Bumbu -
    Adanya seorang advokat di Kalimantan Selatan yang menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal, sangat disesalkan dan dikecam oleh Wakil Ketua Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia, Agus Rismalian Nor. 

    Sebagai Legal Corporate di PT Anzawara, Jurkani mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang, Jum'at (22/10/21), saat sedang menjalankan tugas profesinya di Desa Bunari Kecamatan Angsana.

    Akibat penganiayaan itu, saat ini Jurkani mengalami luka parah dan sedang mendapatkan perawatan serius di Rumah Sakit di Banjarmasin.

    Selaku Wakil Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Selatan, Agus mengecam dan mengutuk atas tindakan penganiayaan yang menimpa Jurkani. 

    Sebagai Advokat yang tergabung di Banua Law Firm, Agus menyatakan bahwa advokat atau pengacara berdasarkan UU advokat nomor 18 Tahun 2003 statusnya adalah Penegak Hukum, dan dalam menjalankan tugas profesinya dilindungi oleh Undang-undang.

    "Seorang yang berprofesi sebagai advokat itu adalah Penegak hukum, dan apa yang menimpa rekan Jurkani ini sangat jelas adalah tindakan melawan hukum. Oleh karena itu, kami meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini" tegas Agus. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda