DPRD Tanbu Tetapkan PROPEMPERDA Tahun Anggaran 2022 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 25 November 2021

    DPRD Tanbu Tetapkan PROPEMPERDA Tahun Anggaran 2022

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun Anggaran 2022, Selasa (23/11/21).

    Rapat dihadiri Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady beserta para Anggota Dewan, Wakil Bupati Tanbu Muhammad Rusli, unsur Forkopimda Tanbu, Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.

    Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tanah Bumbu mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan dan seluruh Fraksi atas ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2022.

    Wabup menyampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Permendagri Nomor 12 Tahun 2021, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 081 Tahun 2019, maka arah kebijakan Propemperda Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut ;

    DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan Bupati Tanah Bumbu menindaklanjuti penetapan Propemperda Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022, dengan skala prioritas pertama dan utama, yakni pembentukan peraturan tentang Cipta Karya, dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan Bupati Tanah Bumbu berkomitmen melakukan pembahasan pembentukan Peraturan Daerah, terkait dengan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    "Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan tahap awal atau instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu 1 tahun," ujarnya.

    Selain itu kata Wabup, Propemperda disusun juga berdasarkan kebutuhan pemerintahan, masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

    Program Pembentukan Peraturan Daerah ini, lanjut Wabup, dianggap sangat penting dan strategis, dalam rangka mendukung percepatan proses pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu ke depannya.

    Wabup berharap Propemperda Tahun 2022 ini dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas.

    "Semoga Peraturan Daerah yang terbentuk, nantinya akan mampu turut mendorong upaya kita bersama mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan program-program perencanaan pembangunan daerah, serta membangun Tanah Bumbu menjadi lebih maju, mandiri, religius, dan demokratis," pungkasnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda